HomeNasional

AR dan R Ditahan dan jadi tersangka, Diduga Kasi Kesra Serta Kades Ulu Maras tersebut Menyalahgunakan Wewenang nya

Kick Off Maskot dan Logo Porprov VIII Jatim 2023, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Jaga Sportivitas dan Fairplay
Danlanal Cilacap Serahkan Artefak Amunisi Eks Kapal USS Langley ke Museum Soesilo Soedarman
Buru Pelaku Hingga NTT, Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri

Clickindonesia.id//Tanjung pinang 31/10/2023 -Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa gelar sidang pembacaan putusan akhir Tipikor anggaran Perubahan Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Tahun 2019 terdakwa R sebagai Kepala desa Ulu Maras, terdakwa AR sebagai Kasi Kesra Pemda Anambas , Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang Kepulauan Riau.

“Jaksa Penuntut umum mengatakan, Hari ini kami telah melakukan Sidang Putusan akhir menyatakan atas terdakwa berinisial R sebagai Kades Ulu Maras dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Bersama-Sama’ sesuai pasal 02 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 , sebagai uang pengganti pidana denda sebesar 844.000.000 rupiah apabila tidak dibayar digantikan masa kurungan 4 bulan.

“sedangkan terdakwa berinisial AR kasi kesra Kabupaten Anambas dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan menjatuhkan pidana denda sebesar 250.000.000, apabila tidak di bayar digantikan kurungan selama 4 bulan, terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan “Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”sesuai pasal 03 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 sebagai uang pengganti menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa AR dan R berupa pembayaran uang pengganti sebesar 927.862.000. ditanggung bersama-sama bilamana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dikenakan masa kurungan 1 bulan, kata Josron Sarmulia Malau

Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa mengajukan Proses sidang Tipikor kepada
pengadilan Negeri 1 Tanjungpinang bulan Juli berakhir Oktober 2023, kerugian keuangan Negara yang dilakukan terdakwa mencapai 927 Juta lebih sesuai perhitungan dari Perwakilan BPKP Kepri, ujarnya.

Terdakwa AR menerima putusan 1 Tahun sementara putusan R menjadi 5 tahun menyatakan pikir – pikir sehingga hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kami mengimbau agar Kasus Tindak Pidana Korupsi jangan disembunyikan serta ditutupi sebab bagaimanapun itu tetap akan diproses secara hukum, tutupnya.(AHG)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0