Site icon Click Indonesia

AR dan R Ditahan dan jadi tersangka, Diduga Kasi Kesra Serta Kades Ulu Maras tersebut Menyalahgunakan Wewenang nya

Clickindonesia.id//Tanjung pinang 31/10/2023 -Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa gelar sidang pembacaan putusan akhir Tipikor anggaran Perubahan Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Tahun 2019 terdakwa R sebagai Kepala desa Ulu Maras, terdakwa AR sebagai Kasi Kesra Pemda Anambas , Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang Kepulauan Riau.

“Jaksa Penuntut umum mengatakan, Hari ini kami telah melakukan Sidang Putusan akhir menyatakan atas terdakwa berinisial R sebagai Kades Ulu Maras dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Bersama-Sama’ sesuai pasal 02 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 , sebagai uang pengganti pidana denda sebesar 844.000.000 rupiah apabila tidak dibayar digantikan masa kurungan 4 bulan.

“sedangkan terdakwa berinisial AR kasi kesra Kabupaten Anambas dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan menjatuhkan pidana denda sebesar 250.000.000, apabila tidak di bayar digantikan kurungan selama 4 bulan, terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan “Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”sesuai pasal 03 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 sebagai uang pengganti menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa AR dan R berupa pembayaran uang pengganti sebesar 927.862.000. ditanggung bersama-sama bilamana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dikenakan masa kurungan 1 bulan, kata Josron Sarmulia Malau

Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa mengajukan Proses sidang Tipikor kepada
pengadilan Negeri 1 Tanjungpinang bulan Juli berakhir Oktober 2023, kerugian keuangan Negara yang dilakukan terdakwa mencapai 927 Juta lebih sesuai perhitungan dari Perwakilan BPKP Kepri, ujarnya.

Terdakwa AR menerima putusan 1 Tahun sementara putusan R menjadi 5 tahun menyatakan pikir – pikir sehingga hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kami mengimbau agar Kasus Tindak Pidana Korupsi jangan disembunyikan serta ditutupi sebab bagaimanapun itu tetap akan diproses secara hukum, tutupnya.(AHG)

Exit mobile version