JAKARTA, clickindonesia.id, – Kerja dari Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kabinet Merah Putih sangat dinantikan oleh Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena itu Ketua Yayasan Hongyan Faisal Soh telah melayangkan surat usulan kepada Kementrian PPMI sebagai sumbang saran agar Pemerintah turut campur tangan membenahi Biaya Penempatan ke Negara Tujuan Taiwan yang saat ini semankin tinggi dan terkesan liar tidak terkendali, sebagai prioritas utama program kerja 100 hari yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam penempatan PMI ke Taiwan ada istilah Jual-beli Job yang biayanya mencapai 65 Juta hingga 85 Juta Rupiah di luar biaya Penempatan sekitar 23 jutaan dan Biaya Pelatihan Maximal 12 juta, belum lagi jasa Agency yang harus dibayar setiap bulan selama 9 sampai 10 bulan, hal ini tentunya sangat memberatkan bagi para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di Taiwan, namun hal ini dapat di tekan dengan campur tangan Menteri PPMI, kata Faisal Soh.
Yayasan Hongyan juga akan layangkan surat permohonan kepada Asosiasi Perusahaan Penempatan untuk menetapkan kesepakatan bersama terkait biaya penempatan formal ke Taiwan.
Uang job ini nantinya akan di endorse melalui asosiasi P3MI dan setiap P3MI wajib bernaung dalam wadah Assosiasi P3MI, dan Para PMI wajib berorganisasi, hal ini untuk memudahkan pengawasan dengan pertimbangan 60rb untuk garansi 1 tahun dan dapat terus ditekan secara bertahap hingga ke titik terendah.
Contoh : Kalau berangkat 2 bulan gagal
Maka (60rb / 12 bulan) x 2 bulan kerja : uang job 10rb yang boleh di ambil.
50rb nya kembalikan ke PMI.
Untuk informal
Sesuai Cost Structure
Pelatihan maksimal 12jt
uang job nya “0” atau maksimal di 5rb, kata Faisal.
Yayasan / NGO akan bertindak sebagai badan pengawas sesuai amanat Pasal 76 ayat (2) dan (3) UU No.18 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2021 Pasal 93, jadi yayasan / NGO bisa berpatok pada kesepakat bersama asosiasi. Pungkasnya.
Ditempat yang sama Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang sangat mengapresiasi dan mendukung usulan baik Ketua Yayasan Hongyan Faisal Soh yang tidak pernah terpikirkan oleh kita sebelumnya, jika berhasil diimplementasikan maka para Pelaku Penempatan P3MI tidak akan terjebak Overcharging dan bisa diperkuat dengan peraturan menteri PPMI.
Masih kata Amri, terkadang kita dengar pernyataan “Kalau tidak ada uang job, Maka akan sulit PMI bersaing dengan PMA asal Vietnam” hal ini yang terus menghantui para Pelaku Penempatan Taiwan, hal senada juga pernah dilontarkan para Agency Singapura yang menolak kebijakan Indonesia akhirnya mengambil Pekerja dari Kamboja dan Vietnam, namun hal ini tidak berlangsung lama, PMI kita lebih unggul dalam menjaga kebersihan, attitude dan Etos kerja, sehingga para majikan kembali mengambil Pekerja Migran asal Indonesia, jadi kita harus yakin bahwa bangsa kita adalah bangsa yang terbaik, ujar Amri.
Selain itu Kementrian PPMI harus Revisi Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 yang menetapkan 14 item Komponen Biaya Penempatan dengan Diskriminasi 10 Jabatan yang hanya tidak dapat dijalankan ke seluruh Negara Penempatan dan berdampak TPPO dengan Modus Praktik Penjeratan Utang dengan Tameng Keputusan Kepala Badan, dan KPPMI harus menghentikan PMI Renew2an yang telah selesai kontrak ternyata dibujuk rayu oleh Agency untuk tidak pulang ke Indonesia lalu di carikan majikan baru namun tidak ada perlindungan sosial, sehingga jika terjadi masalah sakit atak kecelakaan, PMI akan sangat dirugikan, oleh karena itu perpanjangan masa kerja walaupun pindah Agency ataupun majikan harus diketahui oleh P3MI yang menempatkannya karena P3MI harus bertanggung jawab terhadap PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, pungkasnya.
(Joko.Red)
COMMENTS