HomeNasional

Respon Cepat Polres Karimun Atas Viralnya Video Pelecehan di Media Sosial

Keluhan Orang Tak Dikenal Mengirim Papan Bunga di Halaman Kantor KPK RI, Main-main ke Dumai
Berangkatkan Kontingen Jatim Berlaga di PON XXI Pj Gubernur dan Kapolda Jatim Beri Motivasi Atlet
Pendidikan Pertama Bintara TNI AL Angkatan XLII/2 Pusdikpel Kodiklatal Resmi Ditutup

Karimun
Sabtu, 05 Agustus 2023

Polres Karimun melakukan respon cepat atas kasus yang viral di media sosial terkait pelecehan yang terjadi di Jl. Coastal Area. Sabtu (5/8/2023)

Viralnya kasus yang terjadi di Coastal Area terkait pelecehan terhadap seorang wanita yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 agustus 2023. Sekira pukul 08.15 wib korban an. sdri. S (30th) bersama dua temannya bersepeda di daerah Coastal Area, kemudian di depan kantor pemasaran Gold Coast pelapor disenggol dari arah belakang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mengenai kaki sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka gores pada bagian mata kaki sebelah kanan kaki korban, korban berhenti mengayuh sepedanya, kemudian pelaku langsung memegang bagian pantat/bokong kanan korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian sekitar pukul 09.11 wib korban bersama temannya di depan Hotel Ecotel Karimun, pelaku kembali menyerempet korban dari arah belakang, kemudian korban langsung menjatuhkan sepedanya dan menarik tas pelaku, lalu pelaku kembali dengan tujuan untuk mengambil tasnya, namun tidak berhasil setelah itu korban berteriak “pelecehan” dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

“Untuk pelaku satu orang laki-laki sdr. B B (34th) warga Karimun, sudah kita amankan di Polres Karimun untuk segera diproses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, 1 (satu) buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah zebo / kain penutup kepala Warna Merah milik pelaku dan 1 (satu) buah tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 289 KUHP”, ujar AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karimun yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat”, ucap sdr. S selaku korban.

(Abdul Hadi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0