Beny Rhamdani Sebut Inisial T, juga Bandar Besar TPPO, Kenapa Tidak Dilaporkan kepada APH?

HomeNasional

Beny Rhamdani Sebut Inisial T, juga Bandar Besar TPPO, Kenapa Tidak Dilaporkan kepada APH?

LP-KPK Minta JPU Hadirkan Tersangka HKL, HM, SLM Dalam Sidang Kasus TPPO di Jatim dan Ungkap TPPU
Cegah Penempatan Non Prosedural, Pemerintah Harus Siapkan CPMI Kompeten dengan Menambah Kapasitas BLKLN
Memalukan, Pekerja Migran Indonesia Mabuk-mabukan di Osaka Pakai Miras Oplosan

JAKARTA, clickindonesiainfo.id,- Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang menilai Video Kepala BP2MI Beny Rhamdani yang Viral terkait WNI berinisial T yang tidak tersentuh hukum sejak Republik ini berdiri yang mengendalikan Judi online dari Vietnam menunjukan bahwa Beny mengetahui adanya peristiwa hukum namun tidak melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum, atau hanyalah untuk mencari sensasi dan popularitas, ujar Amri.

Beny memberikan klarifikasi secara Terbuka melalui siaran langsung dengan Metro TV pada Sabtu (17/07/24) pukul 17:14.Wib yang mengatakan bahwa “inisial T adalah pengepul uang hasil judi yang dipergunakan untuk melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural/ ilegal/TPPO, sehingga jika APH mampu menangkapnya, maka penempatan ilegal inipun akan berakhir”, ujarnya.

Masalah TPPO, tidak terlepas dari Kebijakan kepala BP2MI, salah satunya adalah Praktik Penjeratan Utang yang jelas menjadi bagian dari TPPO, sementara perintah UU Pekerja Migran Indonesia Tidak dapat dibebani Biaya Penempatan, maka lahirlah Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2017 yang menetapkan 14 item komponen biaya penempatan yang harus di tanggung oleh Pemberi Kerja untuk 10 jenis jabatan.

Namun karena adanya Sindikat Mafia Ijon/Rente/TPPO berkedok Koperasi Simpan Pinjam yang bekerja sama dengan Finance yang ingin mengambil keuntungan dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pemotongan Gaji PMI dengan Praktik Penjeratan Utang, maka dipaksakanlah dibuat Keputusan Kepala (Kepka) BP2MI yang bertentangan dengan Perintah UU, diantaranya Kepka No.328/2022 yg di Ganti dengan Kepka No.50/2023 karena di gugat PTUN oleh YLBH LP-KPK, Kepka No.785/2022, Kepka No.786/2022 bagi Pekerja Anak Buah Kapal / Pelaut, dan dibungkus dengan Kepka No.72/2022 tentang KUR PMI  dengan Suku bunga subsidi dari Pemerintah, 

Namun PMI tidak pernah menerima pencairan KUR dari Bank Pemerintah tetapi mendapatkan tagihan dari Finance di Luar Negeri dengan potongan Gaji mencapai $.3.863 perbulan selama 6 bulan, padahal dalam akad Kredit yang disodorkan oleh Koperasi Simpan Pinjam hanya tertera Rp.17 jutaan. Lantas apa dasar hukumnya Koperasi Simpan Pinjam bisa bebas melakukan perannya dalam rantai pembiayaan penempatan PMI? Patut diduga adanya setoran kepada Kepala BP2MI. Peristiwa ini sudah banyak korbannya dan telah kami laporkan kepada APH serta perlu pendalaman oleh Aparat Kepolisian, jangan sampai ada Maling Teriak Maling, jelas ini mengakibatkan PMI ter exploitasi, dan subsidi Suku bunga tidak dinikmati PMI, melainkan oleh para Sindikat Mafia Ijon/Rente,  Pungkas Amri. (Joko.Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0