HomeNasional

KPU Lampung Utara Mengajak Masyarakat Dan Partai Politik Menjaga Ketertiban, Kedamaian Dan Keamaanan Pada Seluruh Tahapan Pemilu

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Satu Terduga Pengedar Diamankan
Kapolsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap 2 Pelaku Curanmor Spesialis Motor Trail dan Matic
Johari Mustawan: PKS Surabaya Konsisten Dukung Anies Capres

CLICKINDONESIA.ID, LAMPUNG UTARA
Masa kampanye belum dimulai, akan tetapi di berbagai tempat sudah banyak sekali Alat Peraga atau Alat Peraga Sosialisasi yang terlihat, baik dilakukan oleh Partai Politik peserta Pemilu maupun Bakal Calon yang sudah mendaftar dan berkasnya kini masih dalam tahapan verifikasi perbaikan administrasi di KPU Lampung Utara.

Secara resmi KPU RI belum lama ini telah mengeluarkan PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yang meliputi kegiatan berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka , penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial, sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak,elektronik dan media daring dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dan masa tenang yakni pada 11-13 Februari 2024.

Berdasarkan surat KPU RI No 765 tahun 2023 pertanggal 27 Juli 2023 tentang himbauan kepada Partai Politik, KPU Lampung Utara juga sudah mengeluarkan surat dengan No. 269/PL.01.4-SD/1803/2/2023 yang isinya meminta kepada Partai Politik yang ada di wilayah Kabupaten untuk tidak memasang Alat Peraga yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di tempat ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Seluruh Partai Politik kami minta agar dapat menahan diri dan dapat membaca dan mematuhi ketentuan yang sudah di atur oleh KPU terkait Kampanye, diantaranya terkait larangan-larangan yang harus dipatuhi sesuai PKPU 15 2023 Pasal 71, yakni Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di Tempat Ibadah, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Pendidikan baik di Gedung atau Halaman Sekolah atau Perguruan Tinggi, Gedung Milik Pemerintah dan Fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya KPU Lampung Utara meminta kepada kelompok masyarakat terlebih Partai Politik untuk bisa sama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian pada seluruh tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan terkhusus tahapan kampanye demi suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Lampung Utara.(*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0