Komnas LP-KPK Minta BARESKRIM Mabes Polri Segera Naikan Status Lidik menjadi Sidik Dalam Kasus Dugaan TPPO & TPPU terhadap PMI ke Taiwan

HomeKabar Migran

Komnas LP-KPK Minta BARESKRIM Mabes Polri Segera Naikan Status Lidik menjadi Sidik Dalam Kasus Dugaan TPPO & TPPU terhadap PMI ke Taiwan

Oknum BP3MI Diduga Kuat Loloskan Ribuan PMI Tidak Memiliki Sertifikat Kompetensi, BINWASNAKER Diminta Periksa LPK
Purna PMI Arab Saudi Tolak Pembukaan Moratorium Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
Diduga Ikut Bermain, Oknum Imigrasi Lakukan Obstruction of Justice Hadang Sidak Lindungi Pemain TPPO

JAKARTA, clickindonesia.id, – Maraknya Praktik Penjeratan Utang terhadap Para Pekerja Migran Indonesia ke Negara tujuan Penempatan Taiwan sangat mengkhawatirkan, ibarat telah menjadi Gunung Es yang sewaktu-waktu akan runtuh oleh bomb waktu yang siap diledakan kapan saja kata Amri Piliang Wasekjend 1 Komnas LP-KPK saat ditemui awak media Sabtu 21/12/24.

Lebih mirisnya lagi banyak Perusahaan P3MI yang sesungguhnya dikendalikan oleh Agency-agency Besar milik orang asing yang sudah pasti tidak memiliki rasa Nasionalisme dan kebangsaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, UU No: 18 Tahun 2017, UU No.21 Tahun 2007 dan UU No.8 Tahun 2010, kata Amri.

Dalam UU No.18 Tahun 2017 sudah jelas bahwa Pekerja Migran Indonesia Tidak dapat dibebani Biaya Penempatan namun masih saja para CPMI kita dipungut uang Job secara diam-diam sebesar 70 jutaan hingga 80 jutaan tunai dan mereka masih di jerat hutang secara terselubung melalui koperasi simpan pinjam untuk biaya penempatan 23 jutaan di tambah biaya pelatihan maximal 12 jutaan yang berakibat pada pemotongan gaji di luar negeri termasuk Hongkong, Singapura dan Taiwan, penjeratan utang adalah salah satu unsur dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, tentunya jika hal ini merupakan suatu akibat dari sebuah kebijakan yang salah dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya para bandar Sindikat Mafia Ijon/Rente berkedok Koperasi Simpan Pinjam, maka pembuat kebijakan harus turut diseret ke meja hijau sesuai perintah Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO ujar Alumni Lemhanas RI.

Selain daripada itu proses penarikan biaya jual-beli job dan cara pembelian / pembayaran kepada pihak agensi asing sarat dengan pencucian uang / Money Loundry dan semua uang Rupiah akhirnya terparkir di Luar Negeri yang sangat merugikan bangsa dan negara, oleh karena itu kami juga selaku Dewan Pakar Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslim Indonesia Nahdatul ulama (F-BUMINU SARBUMUSI NU) memohon  kepada Aparat Kepolisian khususnya BARESKRIM Mabes Polri yang sedang menangani perkara ini segera meningkatkan proses Penyelidikan menjadi Penyidikan dan Periksa semua pihak yang terkait yang terlibat menerima dan menjalankan Praktik dugaan Pencucian uang (TPPU) dan TPPO untuk di seret ke pengadilan dan disita asset-aset nya untuk Negara dan Bangsa, bila perlu dimiskinkan, pungkas Amri.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0