Komda LP-KPK Aceh Nilai Ide Bagus Pejabat Bupati Aceh Besar Pantas Didukung

HomeDaerah

Komda LP-KPK Aceh Nilai Ide Bagus Pejabat Bupati Aceh Besar Pantas Didukung

Polda DIY Respon Cepat Atas Keluhan Masyarakat Disabilitas Terkait Layanan Kepolisian Dalam Pembuatan SIM
Semarak HUT RI ke 78, Polda DIY Tanam 1000 Pohon di SPN Selopamioro
Jum’at Curhat, Kapolda DIY Soroti Peran Orang Tua Untuk Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan

Aceh Besar,- Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab menilai 2 Dua) Tahun menjabat, Pejabat Bupati Kabupaten Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM memiliki ide cemerlang. walaupun kondisi Pemerintahan Abes sedang Carut-marut, penyesuaian atas perkara tanah masyarakat atau tanah Ulayat.

Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Sengketa Tanah yang di gelar oleh Pejabat Bupati Aceh Besar, tidak pernah dilakukan oleh Bupati depinitif dan pantas kita dukung ide bagus. Pada media ini tanggal 05/08/2023.

“Namun Ibnu Khatab mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting untuk dilakukan, atau sepantasnya mendapatkan bimbingan kepada Pemerintahan Gampong seperti Keuchik dan Lembaga Tuha Peut atau tokoh adat lainnya dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.” Katanya

“Kemudian Ibnu Khatab, menceritakan begitu banyak sengketa tanah masyarakat, baik sengketa tanah warisan yang berujung di pengadilan Negeri dan Polisi, Padahal peran Keuchik bersama Lembaga Tuha Peut Gampong setiap ada sengketa tanah bisa diselesaikan melalui Gelar Sidang Adat Gampong sebagaimana dimaksud pada amanat Undang-undang.” Ucapnya

“Menurut Ibnu Khatab, seluruh Pemerintah Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dapat berpedoman, pada Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat. Lebih lanjut juga memperhatikan pada Peraturan Gubernur 60 Th 2013 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa / Perselisihan Adat Istiadat, ini merupakan dasar hukum tetap Pemerintah Gampong setiap melakukan Sidang Adat Penyelesaian Perselisihan atas perkara yang disengketakan.” Terangnya

Lebih lanjut Ibnu Khatab menyarankan kepada Pejabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, pada “Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa / Perselisihan Adat Istiadat dibuat pada tanggal 04/08/2023. Seperti tokoh pemangku Adat Gampong se-Aceh Besar wajib mendapatkan bimbingan teknis, bagaimana tata cara menyelesaikan sengketa Adat.” Tegasnya

Dia, “sangat yakin bahwa Pejabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, sudah kantongi konsep untuk membangun manusia, sehingga ide bagus beliau Bersinergi melakukan Sosialisasi setiap regulasi Penting tersalurkan pada Pemerintah Gampong. Bagaimana kedepannya memiliki anggaran untuk melakukan sosialisasi regulasi Penting lainnya, agar seluruh pemangku Adat Gampong memiliki SDM yang berkualitas.” Pungkasnya [IB]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0