
Pasuruan, Clickindonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ketiga tersangka tersebut adalah Nurkamto, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Najib, kepala PKBM Sabilul Falah, dan Adi Purwanto, kepala PKBM Budi Luhur.
Nurkamto diduga menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk mengakses bank data di Pusdatin Kemendikbudristek RI dan mengambil data calon peserta didik untuk menginputnya secara fiktif ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM mereka masing-masing (Jack)
COMMENTS