CLICKINDONESIA.ID, WAYKANAN – Waykanan Provinsi Lampung menindak lanjuti ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan keluhan masyarakat di beberapa Kampung di waykanan Provinsi Lampung, banyak pelanggaran Oknum P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) rayon Blambanggan Umpu pendor PT.LiNSA melaksanakan tugas tidak sesuai Standar Operasional Prosedur Kerja dan Profile petugas lapangan P2TL.
Minggu 6/2023
Disampaikan oleh salah satu warga Kampung Banjar Mulya inisial B mengatakan “dikampung sini petugas pernah melakukan opal dan ada salah satu warga menanyakan surat tugas kepada salah satu oknum petugas P2TL berinisal S Oknum petugas tidak dapat menunjukan surat tugas. Kejadian seperti ini bukan hanya di kampung ini saja oknum petugas P2TL bekerja tidak sesuai SOP PLN”. Tandas Warga.
Diduga oknum petugas P2TL telah melanggar pasal 167 ayat (1) kitab Undang-undang hukum pasal (KUHP) tentang hak konsumen dan melanggar pasal 368 (“KUHP) tentang adanya Pungutan Liar (Pungli)
Awak media ini dan beberapa gabungan LSM akan menindak lanjuti kasus ini akan melayangkan surat somasi ke PLN RaYon Blambangan Umpu – UP ,3 kota bumi (UID) agar oknum P2TL bisa di tindak tegas karna sudah sanggat merasah kan masayrakat kecil.
Repoter – Ahmad yusup kaperwil Lampung- dan (TIM)
COMMENTS