Diduga Ikut Bermain, Oknum Imigrasi Lakukan Obstruction of Justice Hadang Sidak Lindungi Pemain TPPO

HomeHukum & Kriminal

Diduga Ikut Bermain, Oknum Imigrasi Lakukan Obstruction of Justice Hadang Sidak Lindungi Pemain TPPO

Waspadai Klaim Usulan Kenaikan Gaji Pekerja Migran di Hongkong dan Taiwan
Amri Abdi Piliang Aspirasi Rakyat ke DPRD Provinsi Kepri Dapil 5
DPP Partai Gerindra Rekomendasikan Ansar dan Nyanyang untuk Maju di Pilgub Kepri

Tangerang, clickindonesia.id,- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker RI  Mendapat Penolakan saat melakukan sidak pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 13:30.Wib dari oknum Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Dari informasi yang dihinpun awak media bahwa diperkirakan ada 200an Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Yang akan bertolak ke beberapa Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Dubai, dengan menggunakan Pesawat SriLangka Airlines dengan nomor penerbangan UL 365 pada pukul 14:25.wib dengan tujuan awal Colombo, namun yang berhasil berangkat diperkirakan sekitar 150 CPMI yang  diduga kuat tidak dilengkapi dokumen penempatan sebagaimana diwajibkan dalam pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017, serta 60an orang dipastikan batal terbang karena kocar-kacir diselamatkan para tekongnya pada Sabtu 14 September 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono membenarkan adanya penolakan dengan alasan Zona Integritas / zona steril dan kebetulan ada Dirjen imigrasi di lokasi kejadian.

“iya pak Dirjen Imigrasi yang Menolak, Negativ, Nggak terlalu banyak, saya lagi nggak fokus itu dari jam enam nemenin (dampingin) pak dirjen saya” pungkas Bismo saat di konfirmasi Sabtu (14/9/2024)

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna saat dikonfirmasi membenarkan jika ada tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker RI sedang melaksanakan tugas inspeksi mendadak ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten (14/09/2024).

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 adalah jelas bahwa pejabat Imigrasi dilarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pejabat Imigrasi yang dengan sengaja memberangkatkan PMI tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017.

Seharusnya Penyidik PNS Kemnaker dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menindak pejabat Imigrasi yang memberangkatkan atau meloloskan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, oknum imigrasi tersebut juga termasuk menghalangi petugas (Obstruction of Justice) dan harus diperiksa secara kedinasan.

(Telah tayang berita dari Voice Indonesia Sabtu 14/09/2024)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0