Klickindonesia.id//Batam-Pada hari Jumat tgl 28/07/2023 jam 14.00.wib, warga Merlion squer kec. batu aji hadiri undangan mediasi dari unit intelkam Kanit 2 Polresta Barelang yang di pimpin oleh Bapak Iptu Sukamto Manulang di ruangan pertemuan intelkam Polresta Barelang.
“Tim Penyelesaian Fasum Fasos Merlion Squre ( TPFFMS) dan perangkat RT/RW 020 Perumahan Merlion Square dan juga perwakilan RW dari 2 kelurahan yaitu Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang yg berada sekitaran Marina Basecamp yg turun dan didampingi 100 orang lebih terdiri dari Bapak2 Ibu2 Warga Merlion sebagai konsumen yg tinggal di sekitaran, pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 mendatangi Kantor Kapolresta Barelang guna memenuhi undangan dari pihak Polresta yang mengagendakan mediasi dengan pihak pihak terkait dalam permasalahan Lahan FASUM PENDIDIKAN di Merlion Square yg sudah cukup begitu lama sejak 2010 sampai sekarang.
“Turut hadir dlm rapat tersebut dari Pihak BP Batam,Disdik kota Batam,Lurah Tg.Uncang, satpol PP, Ditpam jajaran kepolisian, Yayasan tampa pihak yg di duga jadi sumber permasalahan namun lagi lagi pihakv perusahaan yang di duga sumber masalah mangkiralias tdk datang yaitu Developer PT.SEntek yg terkesan kebal hukum karena tidak pernah mengindahkan atau hadir ketika di panggil baik di jajaran Eksekutif, Legeslatif dan Kepolisian.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Bapak Iptu Sukamto Manulang Kanit II Polresta Barelang.
Kemudian Pimpinan rapat mempersilakan dari perwakilan Warga yg pertama Suryadi mewakili Saparin ketua RW 020 yg tidak bisa hadir dikarnakan kondisi kesehatan kurang fit, kemudian dilanjutkan oleh penjelasan dari Chairizal Abdul Chalid selaku Ketua TPFFMS Ditambahkan lagi penjelasan oleh Anggun Hidayatullah (sekretaris), Andi Saputra SH (Bagian Hukum) dan terakhir Dadang Wahid S.Kom.Mm (Wakil Ketua). ke 5 orang dari Perangkat dan TPFFMS yg merupakan perwakilan warga dengan secara bergiliran dgn gamblang memaparkan secara jelas, lengkap dan detail tentang akar permasalahan dan apa yg menjadi tuntutan Warga Merlion Square sebagai konsumen dan Warga Marina – Basecamp sebagai masyarakat kota Batam yg berada di sekitaran dan berdekatan serta bersentuhan langsung manfaat FASUM PENDIDIKAN MILIK PEMERINTAH KOTA BATAM tersebut. Dasar hukum dan aturan Fasum / Fasos sudah disampaikan begitu juga dgn pelanggaran dan di duga cacat hukum dalam permasalahan ini yg dilakukan pihak Developer PT.SENTEK, dan BP Batam serta BPN Batam dengan runut dipaparkan.
“Kemudian rapat dilanjutkan permintaan penjelasan perizinan operasional sekolah oleh Dinas Pendidikan Batam yg dlm hal ini di sampaikan oleh Bapak Sugiono (Kasi perizinan dasar menengah Disdik Kota Batam) ia mengatakan “Sampai saat ini Disdik Kota Batam belum mengeluarkan izin pada sekolah Suluh Aditya Bangsa tersebut, dikarenakan belum memiliki kelengkapan administrasi salah satunya ialah studi kelayakan yaitu surat dukungan Warga, Perangkat RT/RW, Lurah dan camat di wilayah dimana sekolah tersebut akan didirikan, jelas Bapak Sugiono KASI perizinan Disdik kota Batam.
“sementara itu Perwakilan dari BP Batam sebagai pembicara berikutnya yg disampaikan oleh bagian Lahan tetapi tidak masuk dlm substansi permasalahan terkesan gagal faham alias tdk di mengerti oleh perwakil masyarakat karna yg di sampaikan tidak ada korelasinya atau tugas mereka dari bagian lahan BP BATAM, bahkan ada sedikit protes karna beliau mengatakan, sumber masalah masyarakat menolak karna didiri kan kelompok agama tertentu. yg membuat dari pihak yayasan singkat saja penjelasannya.
Padahal Warga sangat berharap dari BP Batam lah bisa mengurai atau setidaknya menjelaskan sumber permasalahan tersebut secara administrasi perizinan awal terbitnya sertifikat yang sarat dgn salah dan bermasalah itu.
Setelah penjelasan perwakilan BP Batam tersebut ketua TPFFMS meminta kepada pimpinan rapat untuk bertanya langsung ke perwakilan BP.
“Saya hanya ingin menanyakan hanya 2 pertanyaan yg cukup Bapak jawab IYA atau TIDAK…
Pertanyaan pertama: Apakah lahan tersebut masih FASUM/FASOS…?
Di Jawab: pada prinsipnya itu masih FASUM PENDIDIKAN.
Dilanjutkan pertanyaan kedua: Apakah FASUM/FASOS BOLEH DI PERJUAL BELIKAN atau di HIBAH…?
Pada jawaban kedua ini Perwakilan BP terkesan mengalihkan arah lain jawabannya kemudian dipotong lagi pertanyaan oleh ketua yg hadir ” Bapak cukup jawab IYA dan TIDAK..di sertai teriakan warga yg lainnya.. akhirnya BP mengatakan Bapak sudah tau jawabannya yg dalam arti kata FAUM/FASOS tidak boleh diperjualbelikan atau dihibahkan ini sesuai dgn nota dinas yg PPNS BMPTSP Kota Batam yg di Tujukan kepada walikota BATAM. dan juga Pak Zul dari BP Batam ketika RDPU di DPRD BATAM yg dimpin ketuanya Nurdianto atau Cak Nur.
Di pertemuan tersebut pihak BP Batam mengatakan tidak bisa menjelaskan di rapat ini, spontan Suryadi mewakili RW 020 serta TPFFMS beserta ibu bapak warga yg hadir di rapat itu serentak teriak “Kalau gitu pulang aja Kita, percuma PT.SENTEK tidak bisa dihadirkan dan BP sudah tidak menyelesaikan disini.
Pada saat mau bubar dari salah seorang yang hadir terkesan memancing suasana keributan karena itu Warga yg hadir terlebih ibu ibu terpancing terjadilah keributan tapi bisa di redam pihak kepolisian.
Ketua TPFFMS sempat berteriak “JANGAN KALIAN MULAI ISU SARA YA, SELAMA INI KAMI BERSABAR WALAUPUN KAMI TAU AWAL MULA MASALAH INI DARI SARA TAPI SENGAJA TIDAK KAMI MUNCUKAN. KAMI INGIN BATU AJI DAN BATAM INI SELALU KONDUSIF JADI
JANGAN KALIAN MULAI YA JANGAN KALIAN PANCING YA DGN ISU SARA” dengan suara keras raut dan muka yg begitu emosi.
Warga akhir nya bubar dgn suasana hiruk pikuk, ada teriakan komando Perwakilan RW “pulang Kita Pulang”.
Warga
Merlion Square dan warga Marina-Basecamp serentak pulang dengan menggunakan bus berukuran besar dan belasan mobil pribadi dan kendaraan sepeda motor untuk kembali berkumpul di Pos Yandu Kemuning merapatkan barisan mengatur langkah berikutnya.
Masyarakat bertekad dan sepakat tidak akan mendiamkan yg Haq karna kebathilan merajalela.
(Abdul Hadi)