HomeNasional

tim advokat lisan adukan bupati nabire ke bawaslu jatim

sosialisasi program program bidang perumahan dan kawasa pemukiman kabupaten pemalang tahun 2023
Peningkatan Daya Tarik Wisatawan Waduk Citani Lewat Spot Foto Kekinian
Apresiasi DJBC Kanwil Karimun, Reaksi Cepat Tahan Kapal Penumpang Bermuatan Balpres didalam Cargo

Judul Rilis:
Tim Advokat LISAN Adukan Bupati Nabire ke Bawaslu Jatim

Surabaya -clickindonesiainfo.id KETUA Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) Sahid, SH bersama timnya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

Kedatangan Sahid dan tim Advokat Lingkar Nusantara ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Bupati Nabire Mesak Magai belum lama ini.

“Kami tim Advokat Lisan (Lingkar Nusantara) menemukan kejadian seseorang yang diduga kuat Bupati Nabire Papua sedang video call dengan salah satu Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang isinya menyerukan, ajakan kepada warganya, bukti dokumen video elektronik kami lampirkan,” kata Sahid kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/11).

Menurut Sahid, termuan video call itu jelas merupakan pelanggaran kampanye penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu, hal itu adalah bukti tidak netralnya pejabat sebagai Bupati Nabire yang notabe masih menjabat sampai saat ini
sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Karena itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sudah seharusnya menindak secara cepat dan tegas atas pengaduan kami, agar pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Presiden tidak dicederai oleh pelanggaran yang akan melemahkan demokrasi dan merugikan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Sahid.

Sahid mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye dan penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati Nabire Mesak Megai yang masih aktif menjabat sampai saat video call bersama salah satu pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Menurut Sahid, dukungan kepala daerah terhadap calon presiden memang tidak dapat dihindarkan, karena kepala daerah merupakan bagian dari partai politik yang ikut memberikan dukungan presiden dan wakil presiden tersebut.

“Namun, netralitas kepala daerah mutlak wajib dipertahankan, untuk mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, jujur dan adil,” kata Sahid.

Sahid mengatakan, kepala daerah yang menyatakan dukungan dibolehkan asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tetapi ketentuan Pasal 64 melarang kepala daerah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Pasal 281 kepala daerah wajib cuti atau di luar kedinasan jam kerja kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah,” kata Sahid.

Selain itu, kata Sahid, kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.

Dengan demikian, perlu dilihat kembali bagaimana bagaimana yang terjadi pada hari jum’at, tanggal 17 Nopember 2023 antara Mesak Magai dan Ganjar Pranowo selaku bupati dan calon presiden sehingga bisa dilihat apakah perbuatan kepala daerah tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar masyarakat memilih berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun.

Dalam kasus ini, peranan Bawaslu diperlukan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana pemilihan umum, dan ketidaknetralan kepala daerah masih terjadi seperti contoh Mesak Megai Bupati Nabire dan Ganjar Pronowo.

“Dengan adanya keberpihakan oknum pemerintahan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan suatu bentuk dari ketidakadilan dalam Pemilu, dimana masih adanya oknum pemerintah daerah menggunakan kekuasaannya sebagai roda penggerak dalam menyukseskan suatu kelompok tertentu,” kata Sahid.

Sahid mendesak Bawaslu harus melakukan pengawasan yang lebih intens serta tepat sasaran dan ideal untuk mencegah keterlibatan kepala daerah dalam proses Pemilihan Umum.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang terlibat dalam proses Pemilihan Umum khususnya pemilihan umum presidern dan wakil presiden,” tandas Sahid.

(SM+)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0