Site icon Click Indonesia

Sejarah Eigendom dan Cap Darah, Kamu Harus Tau

Clickindonesia.id, Yogyakarta – Mungkin selama ini masyarakat belum banyak mengetahui tentang apa itu Eigendom Verponding dan perjanjian cap darah, tentu ini akan membuka kembali sejarah agar kita dapat mengetahuinya.

Menurut sejarah Eigendom adalah suatu hak atas tanah yang berlaku sebelum UU Pokok Agraria dan setelah berlakunya UU Pokok Agraria sesuai dengan pasal 1. Eigendom sendiri dapat dikonversi menjadi hak milik apabila pemiliknya berwarga negara Indonesia. Kemudian dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan jika pemiliknya kepunyaan orang asing dengan jangka waktu 20 Tahun. Serta Hak Eigendom dapat dikonversi menjadi hak pakai apabila digunakan untuk keperluan rumah kediaman kepala perwakilan asing.

Tentu saja hak Eigendom tersebut dapat dikonversikan apabila memenuhi syarat, apabila pemegang Hak Eigendom tidak memenuhi syarat, maka haknya atas tanah menjadi hapus dan menjadi tanah Negara. Tanah tersebut bisa dimohonkan haknya oleh setiap subjek hukum yang memenuhi syarat. Tentu saja hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 UU Pokok Agraria yang mengatur peruntukannya dan Keputusan Presiden Nomer 32 Tahun 1979 yang mengatur siapa saja yang memiliki hak prioritas atas tanah tersebut.

Pemberian tanah Negara hanya dapat diberikan apabila adanya kesepakatan dengan bekas pemegang hak masalah ganti kerugian. Jika tidak ada kesepakatan dengan pemegang hak Eigendom secara adminitrasi pertanahan tidak bisa di daftarkan hak-haknya.

Hak-hak tersebut dapat diberikan kepada hak milik atau hak guna bangunan untuk peperma dan hak pengelolaan untuk pemerintah Daerah, tentunya dengan memperhatikan hak prioritas dalam keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979.

Foto Perjanjian cap darah

Dalam sudut pandang hukum waris, Filosofi kepemilikan tanah dalam sistem kerajaan tanah di bagi-bagi secara kepemilikan dan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Di akui atau tidak ternyata faktanya yang tercantum sebagai pemegang hak dalam Eigendom Verponding adalah GRM MOERTEDJO BIN MOESTODJO.

Hal tersebut ditandai dengan adanya perjanjian darah antara lain:
GKR Moersoedarinah Binti Moertedjo, GKR Pembajoen Waloeyo, Malikoel Koesno, Moehammad Koeesen.

Didalam perjanjian darah tersebut atas keempat nama yang tercantum tersebut melimpahkan segala kewenangan atas kepemilikan tanah kepada RM Ahmad alias RM Mardjuki alias Hadi Soemitro ( Cucu dari Gusti RM Moertedjo ).

Untuk Eigendom Verponding atas nama keempat tokoh tersebut tidak lagi jadi bahasan yang layak untuk diperdebatkan tanpa dokumen yang teruji kevalidannya. (Kaperwil DIY).

Exit mobile version