Revisi UU No.18 Tahun 2017 Harus Buat Jera Para Sindikat dan P3MI Nakal, Sangsi Pidana Harus di Tambah dan di Perberat

HomeKabar Migran

Revisi UU No.18 Tahun 2017 Harus Buat Jera Para Sindikat dan P3MI Nakal, Sangsi Pidana Harus di Tambah dan di Perberat

APJATI Dukung Penuh Rencana Kerja Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cegah TPPO
F-BUMINU SARBUMUSI: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pahami Permasalahan ini
32 CPMI Korban TPPO Berhasil diselamatkan, Diduga DPO masih Beraksi

JAKARTA, clickindonesia.id, – Dengan adanya Revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Komisi IX DPR-RI, Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Menyoroti Beberapa Pasal yang sangat krusial dilakukan Revisi demi menertibkan dan memberikan  efek jera terhadap Para Pelaku kejahatan, yaitu:

Pertama pada Bab VII Bagian Kedua Larangan Pasal 65 sampai 70 harus ditambahkan Larangan melakukan Pembebanan Biaya Penempatan dan Larangan melakukan Praktik Penjeratan Utang, Eksploitasi dan iming-iming terhadap Pekerja Migran Indonesia Beserta Keluargannya yang dilakukan oleh Perseorangan, P3MI maupun LPK, dengan sangsi penjara yang maximal serta mengembalikan seluruh kerugian PMI tanpa mengurangi Pidananya.

Kedua: pada Fungsi Pengawasan dalam Bab VIII ditambahkan Peran serta KPK, Masyarakat, Organisasi PMI, NGO dan Assosiasi Perusahaan Penempatan PMI dan akan diatur  oleh Peraturan Menteri agar Pelaksanaan Undang-undang benar-benar di Kawal tanpa ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terakhir adalah Bab XI Ketentuan Pidana dari Pasal 79 hingga Pasal 87 UU No.18 Tahun 2017 agar diperberat atau ditambah hukuman Penjara kurungan dan Denda secara Maximal, karena masih banyak pelaku penempatan yang terbukti melanggar UU No.18 Tahun 2017 kemudian direkomendasikan untuk pencabutan SIPPPMI namun di tingkat atas pencabutan SIUP tidak

Pernah dilakukan padahal sudah ada terbukti putusan pidana di pengadilan tetap saja masih bisa bermain melakukan penempatan PMI. (AP.Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0