Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Pesan Burhanuddin ke Para Jaksa: Jangan Sampai Terlena dan Berbangga Diri

HomeDaerah

Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Pesan Burhanuddin ke Para Jaksa: Jangan Sampai Terlena dan Berbangga Diri

Pemerintah Kota Yogyakarta Gelar Prosesi Jamasan Pusaka Tombak Kyai Wijoyo Mukti
Gelar Apel Patroli Keamanan Sekolah SMP se DIY, Ini Pesan Dirlantas Polda DIY
Buka 14 Depo Sampah Dengan Jam Operasional Terbatas, Disayangkan Titik Sampah Liar Masih Muncul Dijalan

CLICKINDONESIA, YOGYAKARTA – Tak boleh terlena dan berbangga diri. Pesan ini tersirat dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanat yang dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco Hartanto saat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di halaman kantor Kejati DIY, Sabtu (22/7/23).

Hadir pada upacara tersebut seluruh jaksa yang bertugas di wilayah DIY dan para pegawainya. Tema ulang tahun kali ini adalah ‘Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.

Tema ini sejalan dan berkesinambungan dengan tema hari Adhyaksa tahun sebelumnya. Sehingga kejaksaan perlu melanjutkan hal baik dan memperbaiki hal yang kurang.

”Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran insan Adhyaksa di seluruh Nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi. Memberikan citra positif bagi institusi, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya institusi Kejaksaan RI dalam melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”ujarnya.

Burhanuddin juga berpesan agar insan Adhyaksa jangan sampai terlena dan berbangga diri dengan apa yang sudah dicapai saat ini. Harapannya insan Adhyaksa bisa selalu menjaga kepercayaan yang sudah dititipkan masyarakat.

Sebelumnya rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi DIY menyelenggarakan beberapa kegiatan. Diantaranya, bakti sosial, anjang sana, pembagian sembako, donor darah, seminar dengan tema “optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara”. (Aji)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0