Polres Inhil Ungkap 8 Kasus Narkotika, Sita 22 Kilogram Sabu dan Ekstasi Sepanjang Oktober
Clikindonesiainfo.id –
TEMBILAHAN – Dalam operasi intensif sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 14 tersangka.
Pada 1 Oktober 2024 diamankan dua tersangka berinisial RA dan BK oleh Polsek Kemuning dengan barang bukti 0,48 gram sabu. Selanjutnya 10 Oktober 2024 diamankan satu tersangka RD ditangkap Satreskoba dengan barang bukti 1 gram sabu, dua tersangka, ZA dan DR, ditangkap Satreskoba dengan barang bukti 21 gram sabu.
“Kemudian, 21 Oktober 2024 ditangkap satu tersangka, HH dengan barang bukti 4,4 gram sabu, besoknya kembali diamankan Tiga tersangka, AG, MDS, dan SR, ditangkap dengan barang bukti 258,9 gram sabu,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan saat Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika bulan Oktober 2024, Jumat (01/11/2024).
Satu tersangka, KH ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu pada 23 Oktober 2024, dan pada 24 Oktober 2024 dua tersangka, MN dan MYA, ditangkap dengan barang bukti 214,8 gram sabu dan 105 butir ekstasi.
“Dan gong nya pada 29 Oktober 2024 – Tiga tersangka, MA, EK, dan TR, ditangkap dengan barang bukti 21.800 gram sabu,” terangnya.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan dari 8 kasus tersebut, didapati total Barang Bukti (BB) sebanyak 22 Kilogram (Kg).
“Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 22.301,58 gram dan 105 butir ekstasi dengan berat total 37,81 gram,” ucapnya
Dia menyebutkan kasus 21.800 gram itu merupakan jaringan Internasional dimana barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan Pulau Jawa.
“Kasus ini jaringan internasional karena dari Malaysia dengan tujuan Pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di Kecamatan Kemuning,” ujarnya.
Sementara dari kasus internasional ini, Kasat Reskrim Polres Inhil, mengungkapkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.***
Red:Tim
COMMENTS