HomeNasional

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

Muscab PP ke IV, Rista Herlinda Resmi Nahkodai MPC Kota Yogyakarta
Lepas Komasta, Bambang : Kegiatan Mancing adalah Salah Satu dari Bentuk Peduli Terhadap Lingkungan
Pekan ASI Sedunia 2023, Gubernur Khofifah : Berikan ASI Eksklusif Untuk Turunkan Stunting Agar Buah Hati Sehat Berkualitas

SURABAYA, Clickindonesia.id – Dua pelaku begal di wilayah Jalan Dharma Husada Surabaya, yang membacok korban bernama M Nasir (38 tahun) saat perjalanan menjemput anaknya pulang kerja, pada Kamis (22/6/2023) bukan lalu, sudah ditangkap Polisi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng R menyebut, saat melakukan aksinya pelaku tersebut memberhentikan korban ditengah perjalanan di Jalan Dharma Husada Surabaya dekat Taman Mulyorejo Surabaya.

Para pelaku berboncengan dengan mengunakan satu motor dan meminta kepada Nasir ( korban ) untuk berhenti dan membacok tangan korban. Setelah korban terkapar motor korban Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF dibawa kabur.

“Dua orang pelaku sudah kami amankan adalah DK(22) dan VP (24) keduanya warga Surabaya,”terang Kompol Sugeng, Rabu (11/10).

Dari pengakuan kedua pelaku saat melaksanakan aksinya mereka baru saja pesta minuman keras, kemudian pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian.

Kompol Sugeng mengatakan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabay, melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah DK, VP dan GTR (DPO) dengan lebih yakin lagi karena korban masih mengenali wajahnya.

“Selanjutnya pada Kamis 28 September 2023, kedua pelaku yakni DK dan VP berhasil kami amankan dirumahnya,” ungkap Kompol Sugeng.

Sementara itu untuk terduga pelaku inisial GTR saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) karena berhasil kabur.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0