Tangerang, clickindonesia.id,- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker RI Mendapat Penolakan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan sidak pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 13:30.Wib.
Dari informasi yang dihinpun awak media bahwa diperkirakan ada 200 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Yang akan bertolak ke beberapa Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Dubai, dengan menggunakan Pesawat SriLankan Airlines dengan nomor penerbangan UL 365 pada pukul 14:25.wib dengan tujuan awal Colombo, namun yang berhasil berangkat diperkirakan sekitar 150 CPMI yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen penempatan dan 60 orang dipastikan batal terbang pada hari ini Sabtu 14 September 2024.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono membenarkan adanya penolakan dari pihak Imigrasi dengan alasan Zona Integritas / zona steril dan kebetulan ada Dirjen imigrasi. “iya pak Dirjen Imigrasi yang Menolak, Negativ, Nggak terlalu banyak, saya lagi nggak fokus itu dari jam enam nemenin (dampingin) pak dirjen saya” pungkas Bismo Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Bismo Surono di konfirmasi Sabtu (14/9/2024)
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna saat dikonfirmasi membenarkan jika ada tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker RI sedang melaksanakan tugas turun ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten (14/09/2024).
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 adalah jelas bahwa pejabat Imigrasi dilarang memberangkatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. Pejabat Imigrasi yang dengan sengaja memberangkatkan PMI tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017.
Seharusnya Penyidik PNS Kemnaker dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menindak pejabat Imigrasi yang memberangkatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(Telah tayang berita dari Media Voice Indonesia Sabtu 14/09/2024)