Site icon Click Indonesia

Penyebar Berita Bohong Inisial T Pengendali Judol, Kepala BP2MI Beny Rhamdani Minta Maaf dan Harus di Proses Hukum

JAKARTA, clickindonesia.id, – Bareskrim Mabes Polri Kembali memeriksa Kepala BP2MI Beny Rhamdani atas Pernyataannya tentang inisial T sebagai Pengendali Bisnis Judi Online di Vietnam, Senin (05/08/2024)

Dalam pemeriksaan Benny Rhamdani mengaku tidak mempunyai bukti soal sosok mister T yang sempat disebut sebagai dalang judi online.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro usai memeriksa Benny untuk yang kedua kalinya, pada Senin (5/8/24) hari ini.

“Kami pertanyakan terkait inisial T yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu mister T,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan kedua ini, Beny menarik keterangan yang sempat ia sampaikan kepada penyidik. Awalnya menyebut sosok T didapat dari korban pekerja migran.

Akan tetapi pada pemeriksaan hari ini Benny mengaku mendapatkan informasi soal T dari Kepala BP2MI Serang yang saat ini sudah meninggal.

“Sekarang diralat bahwa info itu didapat dari saudara Joko Purwanto kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal,” jelasnya.

Ditempat terpisah Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Abdi Piliang menanggapi Pernyataan Beny Rhamdani pada Pemeriksaan hari ini di Bareskrim Mabes Polri yang tidak dapat menunjukan sosok inisial T, Amri menilai Beny telah menyebarkan berita bohong (HOAX) dan telah membuat kegaduhan di Masyarakat dan fitnah kepada institusi Polri serta Presiden Jokowidodo yang disebutkan terkaget-kaget ketika dia sebutkan inisial T, kemudian dengan mudahnya dia fitnah anak buahnya yang sudah meninggal yang tidak mungkin diperiksa oleh kepolisian, oleh karena itu Beny harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, jangan Hukum tajam ke bawah tapi tumpul keatas, semua harus sama dimata hukum, ujar Amri.

Polri tidak boleh tebang pilih, Beny Rhamdani harus di proses hukum tidak cukup hanya meminta maaf secara terbuka karena telah membuat kegaduhan dan fitnah kepada institusi negara, Jangan karena dia kepala BP2MI lantas pelanggaran hukumnya tidak di proses, Pernyataan Beny telah masuk dalam Delik Formil Pasal 28a UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Pungkasnya. (Joko.Red)

Exit mobile version