Foto : Direktur Esekutif Gerakan Muda Visioner (Gemuvi), Teofilus Mian Parluhutan
CLICKINDONESIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) pun buka suara. Teofilus Mian Parluhutan mengatakan, penetapan KABASARNAS sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena beliau merupakan perwira tinggi militer aktif.
“Menurut UU Peradilan Militer, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh anggota TNI dikarenakan KPK bukan termasuk penyidik militer apalagi menetapkan perwira militer aktif sebagai tersangka yang seharusnya tugas dari Polisi Militer,” ucapnya. Jumat, (28/7/2023) malam.
Maka, menurut Teofilus, penetapan Kabasarnas sebagai tersangka oleh KPK adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang.
“Kami menilai tindakan KPK ini sudah kebablasan dan kami juga meminta KPK untuk mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku jangan bikin aturan main sendiri, Indonesia adalah negara hukum, maka jadikanlah hukum sebagai Panglima Tertinggi
Gemuvi juga meminta Dewan Pengawas & Ketua KPK untuk mengevaluasi dan memberi sanksi tegas kepada Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang mengumumkan penetapan tersangka kepala basarnas secara terburu-buru membuat kesimpangsiuran informasi publik dan berpotensi membuat konflik antar lembaga.
“Karena pengumuman penetapan tersangka yang ia umumkan, telah membuat kesimpang siuran informasi pada publik dan berpotensi membuat konflik antar lembaga maka dari itu beliau harus segera di evaluasi dan diberi sanksi oleh Dewas dan Ketua KPK untuk menyelamatkan marwah institusi KPK,” tutur Teofilus. (ari)
COMMENTS