HomeDaerah

Penerima Mandat IKBR Inhil laksana kan rapat pembentukan kepengurusan

Ibnu khatab,| Dukung Program BKPRMI Aceh Yang Baru Dilantik
Kodim 0732/Sleman Peringati Hari Juang TNI AD Dengan Ziarah Rombongan di TMP Dr Wahidin Soedirohoesodo
Belajar Buat Kue dan Roti, Anggota DPRD DIY Gelar Training Buat Ibu-ibu

Klickindonesia//Indragiri hilir,Riau – Penerima Mandat IKBR Inhil melaksanakan rapat di Cafe Sibling Jalan Soebrantas Tembilahan Kabupaten Inhil.

Rapat dihadiri penerima Mandat diantaranya JB Gian Marbun, Jannes Hutagalung, Gunawan Togatorop, Fermadi Sinambela, Victor Sianturi, Romulus Simatupang, Gordon Panggabean, Rasman Tambunan.

Rapat yang dilaksanakan penerima Mandat dengan agenda menindaklanjuti surat Mandat yang diterima dari DPP IKBR Riau untuk melaksanakan sosialisasi IKBR Inhil kepada lima etnis yaitu Batak Toba, Simalungun, Karo, Pakpak Dairi dan Mandailing Angkola.

Formasi Sinambela wakil Sekretaris sementara mengutarakan, sebelum melaksanakan rapat penyusunan struktur dan personil IKBR Inhil kita syogianya melakukan sosialisasi kepada ke lima etnis yaitu Batak Toba, Simalungun, Karo, Pakpak Dairi dan Mandailing Angkola sesuai dengan isi Mandat yang diterima, ujarnya.

Keputusan hasil rapat disimpulkan untuk melaksanakan sosialisasi pembentukan IKBR Inhil ke lima etnis direncanakan Rabu bertempat di Kantor sementara IKBR Inhil di kantor PJI-D Inhil di tanjung Harapan Tembulahan

Feemadi Sinambela mengatakan, terbitnya surat Mandat karena surat DPP IKBR Riau kepada IKBR Inhil terkait pelaksanaan Musda IKBR Inhil dengan tenggang waktu yang diberikan tidak terlaksana, sehingga untuk mengisi struktur IKBR Inhil dan untuk menjalankan roda organisasi IKBR Inhil, DPP IKBR pusat menerbitkan surat Mandat dengan menugaskan untuk melaksanakan sosialisasi pembentukan IKBR Inhil kepada ke Lima Etnis yang ada di Inhil dan melaksanakan rapat dan menyusun rancangan struktur dan personalia pengurus IKBR Inhil dan mengusulkan kepada pengurus pusat IKBR di Pekanbaru Riau, seperti tertulis dalam surat mandat nomor IV/PP-IKBR/VII/2023, ujar Fermadi Sinambela mengakhiri. (Abdul Hadi Gus/Tim)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0