JAKARTA, clickindonesia.id, – Rencana Penendatanganan MoU Bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi mendaptkan Apresiasi dari berbagai Pihak, termasuk Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Menurut Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang, SH, selama diterapkannya Moratorium, Penempatan ilegal tumbuh kembang mebentuk kartel-kartel Sindikat Mafia Penempatan ilegal, hal ini tentunya sangat merugikan Warga Negara Indonesia yang berminat untuk bekerja ke Arab Saudi dengan Bonus Umroh / Naik Haji, selain tidak terdata, resiko yang akan dihadapi tetap sama, baik itu selama Moratorium atau dibukanya kembali Penempatan Resmi, bahkan jika tidak dibuka secara resmi, Pemerintah lebih sulit memberikan Perlindungan karena tidak adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS / Asuransi Perlindungan maupun Kontrak Kerja yang disahkan oleh KBRI.
Dengan di tandatangani nya MoU Bilateral “Kesepakatan dengan Arab Saudi tentunya akan benar-benar menjamin perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pendataan penempatan, serta mekanisme penyelesaian kasus yang adil bagi PMI. Termasuk perlindungan kepada perempuan karena mayoritas PMI yang bekerja di Arab Saudi selama ini adalah,” ujar Amri yang juga Praktisi Hukum Alumni Lemhanas RI.
Senada dengan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding mengatakan moratorium pengiriman PMI malah membuat banyak warga negara Indonesia berangkat ke Saudi secara ilegal. Dia menyebut jumlah TKI ilegal ke Arab Saudi bisa mencapai 25 ribu orang per tahun.
“Karena ada 25 ribu minimal setiap tahun WNI secara ilegal tanpa Proteksi ke Arab Saudi atau yang prosedur berangkat ke Arab Saudi dengan Jaminan Sosial, Asuransi, Kontrak Kerja yang memproteksi PMI,” ujar Karding.
(RED)
COMMENTS