Pekerja Migran Indonesia Hanya Boleh Kerja di 17 Negara, Dimana Saja?

HomeKabar Migran

Pekerja Migran Indonesia Hanya Boleh Kerja di 17 Negara, Dimana Saja?

Jum’at Curhat, Kapolda DIY Soroti Peran Orang Tua Untuk Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan
Ungkapan Rasa Syukur Kepada Tuhan Atas Nikmat Rezeki, Kalurahan Muntuk Gelar Merti Dusun
Launching Logo dan Peresmian Gedung RSUD Bangil dengan Tampilan Musik Group Band Dinilai Tidak Etis

CLICKINDONESIA, JAKARTA – Tak semua warga negara Indonesia bisa bekerja di berbagai negara. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan penempatan negara tujuan tertentu bagi pekerja migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021. Hanya ada 17 negara tujuan untuk penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.

Tak hanya itu, Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan, tentang proses penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan untuk sementara ditutup penempatannya. Sebab, pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan kedua negara tersebut. “Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,” kata Suhartono.

Namun, bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN.

Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya:

  1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja per seorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.
  5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.
  6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  8. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P), Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.
  9. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  10. Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.
  11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0