Pejabat Imigrasi Wajib Baca Undang-undang No.3 Tahun 1951 dan PP No.59 Tahun 2021

HomeNasional

Pejabat Imigrasi Wajib Baca Undang-undang No.3 Tahun 1951 dan PP No.59 Tahun 2021

Awasi pekerja migran, Menaker usulkan dibentuk atase ketenagakerjaan
Beny Rhamdani Harus Buktikan Inisial T Pengendali Judol, Semoga Tidak Asal Ngomong
APJATI Lepas Keberangkatan PMI Program Satu Kanal ke Saudi Arabia

JAKARTA, clickindonesia.id, – Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Silmy sudah stand by apel pagi, lalu lanjut melakukan tugas clearance di konter nomor 5, menikmati interaksinya dengan pelintas yang silih berganti, Sabtu 14/09/2024.

Tak cuma itu, Silmy sekaligus memantau jalannya proses imigrasi di perlintasan bandara, dan membantu pelintas yang menggunakan Autogate.
Sembari bekerja, beliau juga memastikan fasilitas dan peralatan berfungsi dengan baik, supaya merasakan ada masalah apa yang perlu perbaikan, dan melihat peralatannya masih bagus atau tidak.. 
“Ini sekaligus sebagai upaya untuk melihat dan merasakan apa saja kendala yang dihadapi petugas di lapangan,” kata Silmy.

Dari penelusuran awak media dihari yang sama 14/09/2024 datang Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kemnaker RI yang akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Bandara Soekarno-Hatta yang mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural keluar negeri diantaranya ke Kamboja, Myanmar, Vietnam dan Saudi Arabia namun dihalangi oleh oknum imigrasi inisial (B) dengan alasan pak Dirjen yang Melarangnya, dengan elegan Tim Binwasnaker Kemnaker RI menanggapinya dengan senyuman dan menghargai apa yang diperintahkan Dirjen Imigrasi kepada anak buahnya di lapangan.

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) angkat bicara terkait permasalahan ini, kedua petugas institusi negara baik Imigrasi dan Kemnaker RI sama-sama menjalankan tugas untuk menyelamatkan Negara dan Anak Bangsa, namun dengan ego sektoral mengakibatkan terjadi celah pembiaran terhadap pencegahan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam masa sebelum Penempatan, seharusnya pihak imigrasi menghargai Surat Perintah Tugas dari Kemnaker RI untuk bekerja sama menyelamatkan anak bangsa dari korban TPPO ujar Wasekjen 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang.

Selain UU Keimigrasian sebaiknya petugas imigrasi wajib memahami UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU No.3 Tahun 1951 tentang PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948 NR. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA dan Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA agar dapat saling menghargai Tugas dan Fungsi masing-masing di Lapangan demi menyelamatkan anak bangsa dari korban TPPO, ujar Amri Piliang yang juga selaku Dewan Pakar Serikat Buruh Migran Muslim Seluruh Indonesia-Buruh Migran Nahdatul Ulama (SARBUMUSI-BUMINU).

Masih kata Amri, berdasarkan penelusuran dan pengalaman sidak yang pernah kita lakukan bersama, selama ini hubungan kami dengan Binwasnaker, Imigrasi dan Kepolisian sangat baik dan harmonis kita tahu tusi/ kewenangan masing-masing.
Kenapa kita memilih mengamankan diruang keberangkatan karna jika kita amankan diluar bisa terjadi gesekan dan keributan dengan mafia-mafia yang memberangkatkan CPMI Ilegal, itukan bandara internasional tak baik dilihat terjadi keributan, serta Barang Bukti Cap perlintasan, Boarding Pass, Paspor, Tiket, Visa tentunya ada lengkap Barang Buktinya. Jika diamankan di dalam ruang keberangkatan, sehingga kasus P21 lebih tegak. Karena modus operandinya para pelaku membagikan dokumen keberangkatan di bandara, makanya kami selalu amankan setelah cek poin/ lewat conter imigrasi, namun saat kemarin kami bersama Binwasnaker sidak ditolak oknum Imigrasi (B), justru menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan imigrasi?, padahal mereka sesama Pelat merah sama seperti Imigrasi Juga tujuannya baik untuk melindungi anak bangsa dari korban TPPO dan Binwasnaker Koordinasi resmi pakai Surat Perintah Tugas, Peraturan/ Regulasi sudah jelas terkait Tusi Binwasnaker namun mereka tolak.

Dalam UU No. 3 tahun 1951 Pasal 2 dan 3 disana terletak kewenangan pengawas ketenagakerjaan, UU No. 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI dan turunannya PP 59 pasal 90 s/d 98 khususnya pasal 93 sangat cukup jelas, jadi Tugas dan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adanya di Kemnaker RI dan Disnaker tingkat Propinsi, bukan BP2MI, serta adanya Peran serta Masyarakat seperti kami NGO, ini karna ketidaktahuan oknum (B) tersebut atau mungkin memang ada yang di tutupi agar tidak ketahuan oleh Pak Dirjen? Kata Dewan Pakar BUMINU SARBUMUSI.

Terus terang kita semua kesal didepan mata kepala kita tapi kita tidak bisa lindungi korban TPPO/CPMI Ilegal. Didalam saja kita tidak bisa lindungi CPMI Ilegal tersebut apalagi di luar negeri sana, gara-gara Onum Imigrasi yang tidak Paham regulasi. kalo bukan kita siapa lagi yang melindungi CPMI apakah kita harus tunggu mereka jadi korban di luar negeri sana? lalu teriak minta tolong melalui TIktok atau media sosial lainnya dari luar sana? Kita paham mereka memberanikan diri keluar negeri mencari nafkah karna himpitan ekonmi lalu dimanfaatkan oleh mafia-mafia penempatan yang tak bertanggung Jawab jika terjadi sesuatu kepada PMI yang mereka berangkatkan, pungkasnya.

(Joko.Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0