Site icon Click Indonesia

Oknum Imigrasi Diduga Kaburkan isu Penolakan Sidak dengan Isu Prestasi Selama 1 Tahun lalu

JAKARTA, clickindonesia.id,- Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Amri Abdi Piliang kembali angkat bicara terkait Berita Penolakan Sidak yang dilakukan oleh Oknum Imigrasi inisial (B) yang semakin Viral, dimana Surat Perintah Tugas dari Kementrian Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Dirjen Binwasnaker sama sekali tidak dihormati oleh oknum imigrasi Bandara Soekarno Hatta berinisial (B), dengan alasan ada Dirjen Imigrasi Silmy Karim di Bandara dan atas perintahnya Sidak di Tolak, ujar oknum imigrasi berinisial B pada Sabtu 14/09/2024 lalu.

Sepertinya baru kali ini ada Surat Perintah Tugas untuk sidak dari Kementrian Lembaga di tolak oleh Institusi sesama Plat Merah, hal ini tentunya sangat mencengangkan dan menimbulkan pertanyaan besar atas penolakan yang disampaikan oknum imigrasi berinisial B, karena berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural maka Binwasnaker melakukan inspeksi mendadak di bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pencegahan, namun hal tersebut gagal dilaksanakan karena ulah oknum imigrasi berinisial B, ujar Amri yang juga Dewan Pakar DPP SARBUMUSI BUMINU.

Diduga ntuk menutupi permainan kotor oknum imigrasi berinisial B tersebut membuat realist berita dengan judul; “Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan” hal ini diduga untuk menutupi kecurigaan Pak Dirjen dan NGO serta Pengawas lainnya dalam perannya membantu meloloskan ratusan CPMI Non Prosedural tersebut agar terlihat dia bekerja dengan baik, padahal itu semua diakumulasikan selama 1 tahun terakhir. 

Binwasnaker selama ini melakukan Sidak sehari bisa puluhan hingga ratusan CPMI yang diamankan, bukan 200 perbulan atau 2474 setahun, setelah digagalkan dikemanakan CPMI nya? Siapa yang memberangkatkan? Kepada siapa dilaporkan? Mana LP nya?… kan aneh..!! Seharusnya berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, dan diatur pemulangannya bersama-sama dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, kata Amri.

“Tak usahlah mengalihkan isu begitu supaya terlihat berprestasi padahal jelas di depan mata kita semua CPMI Non Prosedural banyak lolos pada Sabtu 14/09/2024 lalu akibat ulah oknum imigrasi inisial B tersebut di Bandara Soekarno Hatta” kata Amri.

Kami bukan pertama kali melakukan sidak setelah Check Point Bandara Soetta, karena Barang Bukti Cap perlintasan, Boarding Pass, Paspor, Tiket, Visa tentunya ada lengkap Barang Buktinya, sehingga kasus P21 lebih tegak. Karena modus operandinya para pelaku membagikan dokumen keberangkatan di bandara, makanya kami selalu amankan setelah cek poin/ lewat counter imigrasi, ujar Amri.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 sudah jelas bahwa pejabat Imigrasi dilarang memberangkatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 13. 

Pejabat Imigrasi yang dengan sengaja memberangkatkan PMI tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017.

Seharusnya Penyidik PNS Kemnaker bersama Polri dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menindak pejabat Imigrasi yang memberangkatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. 

(Joko.Red)

Exit mobile version