LP-KPK: Tolak Perpanjangan Kontrak, Bukan Mengabaikan HAM tetapi Demi Perlindungan PMI

HomeKabar Migran

LP-KPK: Tolak Perpanjangan Kontrak, Bukan Mengabaikan HAM tetapi Demi Perlindungan PMI

Beny Rhamdani Sebut Inisial T, juga Bandar Besar TPPO, Kenapa Tidak Dilaporkan kepada APH?
Komnas LP-KPK Desak Tindak Tegas Oknum Pemagang dan Pekerja Migran yang Meresahkan di Jepang
ASTACITA Presiden Prabowo Dikangkangi Oknum Polda Jabar, Komnas LP-KPK Minta Kapolri Tindak Tegas

JAKARTA, clickindonesia.id,- RUU No.18 Tahun 2017 terus digodok DPR, berbagai masukan seluruh stakeholder  pemangku kepentingan diakomodir untuk menghasilkan Payung hukum yang terbaik bagi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang, SH menyampaikan kekhawatirannya terhadap implementasi Pasal 17 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Kontrak Kerja di Negara Penempatan yang sangat rentan dengan eksploitasi yang dilakukan oleh Agency Asing dengan minimnya Perlindungan dan Pengawasan bagi para Pahlawan Devisa kita yang sedang berjuang untuk Ekonomi Keluarganya di Luar Negeri.

Pasalnya sering terjadi Kontrak Baru berkedok Perpanjangan Kontrak Kerja, artinya PMI kita dibujuk-rayu oleh agency Asing untuk tidak kembali ke kampung halaman dengan iming-iming Kenaikan Gaji dan dicarikan Majikan baru dan Agency baru tanpa diketahui oleh Pelaku Penempatan (P3MI) yang menempatkan pertama, tanpa Perpanjangan BPJS / Asuransi Perlindungan, tanpa memenuhi Persyaratan yang diamanatkan dalam Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017 karena sesungguhnya mereka melakukan Kontrak Baru bukan Perpanjangan Kontrak dengan Majikan yang sama dan Agency yang sama, sehingga Jika terjadi Permasalahan diluar Negeri seperti Sakit Keras, Penganiayaan, Hukuman Mati, Meninggal Dunia, dan lain sebagainya akan menjadi Beban Mereka sendiri dan Beban Negara, sedangkan Pelaku Penempatan pertama lepas tangan karena kontraknya sudah berakhir selama 2 tahun, padahal tanggung jawab Pelaku Penempatan memberikan Perlindungan terhadap PMI dimuai sejak sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Selain itu Negara Wajib hadir memberikan Perlindungan kepada PMI beserta Keluarganya mulai dari Ujung Rambut sampai Ujung kaki, maka kita semua perlu memikirkan nasib Keluarga dan Rumah Tangganya, jangan kita berikan kemudahan dalam Perpanjangan Kontrak Kerja diluar Negeri tetapi disisi lain kita telah mendzolimi keluarganya dan kelangsungan Rumah Tangga nya  karena melakukan pembiaran penyelewengan Perpanjangan Kontrak menjadi Kontrak baru, majikan baru dan agency baru, tanpa ada izin tertulis dari pihak Keluarga, seharusnya Perpanjangan Kontrak itu hanya bisa dilakukan dengan majikan yang sama dan agency yang sama serta diketahui oleh Pelaku Penempatan yang Pertama, sehingga tidak menggugurkan tanggung jawab Pelaku Penempatan.

Oleh karena itu Komnas LP-KPK dengan Tegas Menolak adanya Perpanjangan Kontrak di Negara Penempatan, Pasal 17 Undang-undang No.18 Tahun 2017 harus mewajibkan PMI yang telah memyelesaikan Kontrak kerjanya wajib dipulangkan ke kampung halamannya, minimal 6 bulan mereka baru diperbolehkan untuk berangkat kembali bekerja keluar Negeri dengan Persyaratan yang diamanatkan dalam Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017.

Untuk memudahkan Pengawasan dan memberikan Perlindungan maximal terhadap PMI di Luar Negeri Perlu ditambahkan Timer pemgukur waktu masa Kontrak Kerja dalam SISKOPPMI yang berjalan mundur hingga memberikan isyarat bahwa Kontrak Kerjanya telah berakhir dan wajib diurus segera Kepulangannya oleh Pelaku Penempatan (P3MI) yang menempatkan.

Disamping itu setiap P3MI yang menempatkan PMI saat melakukan Orientasi Pra Penempatan (OPP) diwajibkan menyisihkan 50% Keuntungan bersihnya disetor sebagai Jaminan Deposito terhadap PMI yang ditempatkannya hingga PMI tersebut kembali ke Keluarganya dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa, Bukti Ticket Kepulangan dan Copy Cop Paspor Ketibaan di Debarkasi Indonesia, pungkas Amri.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: