MALANG, clickindonesia.id, – Sebanyak 21 orang CPMI yang berproses di PT, Nusa Sinar Perkasa (NSP) cabang Malang gagal berangkat ke Hongkong padahal mereka telah melalui tahapan Proses yang benar dan lengkap Dokumen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017 Setiap PMI yang akan ditempatkan harus memenuhi Persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017, dan Pejabat dilarang menghalangi Keberangkatan PMI yang telah lengkap Dokumen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 ayat 2, dan sangsi Pidana dalam Pasal 84 ayat 2 yang berbunyi; “Pejabat yang Menghalangi Keberangkatan PMI yang telah lengkap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 maka dipidana Penjara Maximal 5 Tahun dan Denda 1 Miliar”.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) meminta Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ikut turun tangan dalam memberikan Pelindungan kepada Para CPMI yang telah lengkap Dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017 yang di Proses melalui PT. NSP, namun karena adanya Peristiwa Penggerebegan disalah Satu rumah singgah tempat transit sehingga berakibat staff Kantor Cabang dan Staff Marketing Divisi Hongkong menjadi korban kriminalisasi hingga ke Meksa Hijau dengan Perkara Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Amri.Red)
COMMENTS