LP-KPK Minta JPU Hadirkan Tersangka HKL, HM, SLM Dalam Sidang Kasus TPPO di Jatim dan Ungkap TPPU

HomeHukum & Kriminal

LP-KPK Minta JPU Hadirkan Tersangka HKL, HM, SLM Dalam Sidang Kasus TPPO di Jatim dan Ungkap TPPU

Pejabat Imigrasi Wajib Baca Undang-undang No.3 Tahun 1951 dan PP No.59 Tahun 2021
Komnas LP-KPK Apresiasi Kepala BP2MI Ungkap Bandar Besar Judi Online Inisial “T” Semoga Bukan HOAX
Purna PMI Arab Saudi Tolak Pembukaan Moratorium Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah

Sidoarjo-Jatim, clickindonesia.id,- Dalam Rangka Pengawalan Sidang TPPO di di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor Perkara 696 di Ruang Tirta. Terkait Sidak Penempatan PMI Non Prosedural ke Timur Tengah Tanggal 28 Januari 2023. Sebanyak 130 0rang CPMI dan Gelar Perkara di Bulan April 2023 dengan Sidang Siang Ini Selasa 12/12/23 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dari Binwanaker RI yang dihadiri 3 Orang, dari Komcab LP-KPK Sidoarjo 5 Orang, dari Lowyer LBH LP-KPK 1 0rang. Dalam Pemeriksaan Saksi dari Kemnaker Lancar dan sedikit Panas. Sidang ini di buka untuk umun, dan berjalan selama 1,5 Jam dan akan di Lanjutkan Piriode Berikutnya.

Menurut Ketua Komcab LP-KPK Sidoarjo Bambang Sunardi, SH saat diwawancarai oleh awak media usai menghadiri persidangan kasus TPPO dengan Nomor Perkara 696, mengatakan bahwa dalam sidang kali ini hal yang paling krusial dan menarik diangkat adalah hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang seharusnya menahan para Tersangka lainnya yang masuk daftar DPO tetapi tidak dilakukan penagkapan dan penahanan sehingga didalam persidangan tidak dapat dihadirkan, sedangkan mereka yang DPO adalah pemilik dan penanggungung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagaimana disebutkan dalam Conferensi Pers di Gedung Rupatama Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H.

Adapun nama-nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu PT. DAM, PT. ASR, PT. SR, PT. PBAS dan PT. Alrahzi , namun Sepertinya dikaburkan dan dikondisikan untuk tidak diperkarakan, hal inilah yang menjadi pertanyaan besar, ADA APA DENGAN PENYIDIK? oleh karena itu Penyidik harus turut dihadirkan dan di Periksa dalam persidangan berikutnya, dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil dan menangkap para Tersangka lainnya yang masuk dalam daftar DPO agar dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya karena ini adalah satu rangkaian Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ujar Ketua Komcab LP-KPK Sidoarjo Bambang Sunardi, SH.

Selain itu masih kata Bambang ada yang mencurigakan dan ditutupi oleh Tersangka SHL yang berperan sebagai tukang handle ticket yang nilainya ratusan juta rupiah untuk sekali handle, dimana Tersangka SHL mengatakan tidak tahu siapa yang menyuruhnya membeli ticket adalah suatu yang mustahil, karena membeli ticket tentunya harus menggunakan paspor dan Visa/Injaz melalui Perusahaan yang terdaftar di Kedutaan Besar Arab Saudi dan memiliki Nomor Injaz. Sangat tidak mungkin ada orang tak saling kenal menyerahkan Paspor dan uang ratusan juta untuk membeli ticket Pesawat keluar negeri, dalam jumlah besar, dan tentunya ada pesanan dari Pemilik Injaz dan Pemilik Injaz melakukan pemesanan ticket kepada SHL berdasarkan Pesanan dan Pendana dari Luar Negeri sehingga ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundry) yang harus turut diungkap, pungkas Bambang. (Joko.Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0