JAKARTA, clickindonesia.id,- Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) sangat mengapresiasi rencana Menteri KP2MI membuka kembali penempatan PMI ke Saudi Arabia dan UAE, sebagaimana dikutip Detik News Selasa 04/02/2025; Karding mengatakan dirinya telah bertemu dengan pihak Arab Saudi mengenai rencana pengiriman PMI. Proses penjajakan akan dilakukan pada bulan ini.
“Sehingga nanti ke depan, teman-teman kita dari pada bocor begitu, mending kita salurkan, tapi harus ada jaminan perlindungannya, dalam bentuk asuransi dengan coverage yang bagus, termasuk juga penghasilannya itu harus sangat bagus,” katanya.
“Dan kami hanya mau kerja sama dengan BUMN-nya, tidak mau kerja sama dengan orang per orang, karena kalau ada jaminan negara, orang-orang kita bisa lebih gampang untuk melindunginya, tapi kalau perusahaan-perusahaan langsung gitu, tanpa bilateral yang memadai, itu akan sangat riskan, potensial tidak baik,” katanya.
Menurut Karding, hal tersebut harus dipenuhi pihak Arab Saudi. Dia menegaskan, jika jaminan itu tidak dipenuhi, pengiriman PMI ke Arab Saudi dibatalkan, ujarnya.
Melalui Wasekjen 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang, mengatakan rencana baik ini harus kita dukung bersama dengan menghentikan penempatan ilegal / Non Prosedural ke Saudi Arabia dan UAE agar negara penempatan Saudi Arabia dan UAE terasa kesulitan mendapatkan pekerja asal Indonesia yang terkenal etos kerjanya terbaik di dunia.
Jika penempatan non prosedural / ilegal terus berjalan dengan kran yg terbuka lebar, apalagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, dikhawatirkan akan mengganggu proses negosiasi dengan Kerajaan Saudi Arabia dan UAE, mereka akan berasumsi bahwa tanpa Perjanjian Bilateral dan sistem yang baik pun mereka tetap mendapatkan Supply pekerja migran Indonesia dalam jumlah besar, ujar Amri.
Kami sarankan KP2MI segera menertibkan Penempatn ilegal, menutup akses bagi penempatan ilegal disetiap embarkasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri untuk menjalankan Fungsi Pengawasan dengan melibatkan Peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 ayat 2 UU No.18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Pasal 93 Tahun 2021, agar Penempatan ilegal / non Prosedural dapat diperketat dan dicegah di lapangan demi mendukung dan mensukseskan negosiasi Bilateral yang Pemerintah harapkan dengan negara-negara tujuan penempatan, semoga saja Saudi Arabia dan UAE tidak memandang sebelah mata terhadap Bangsa dan negara Indonesia akibat dari besarnya Supply dan Demand Pekerja Migran indonesia ke negara tujuan pungkasnya.
(Arman.Red)
COMMENTS