TANGERANG, clickindonesia.id,- Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) BS mengatakan telah menunda keberangkatan 2.238 Warga Negara Indonesia (WNI) terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia (TPPO/TPPM) keluar negeri sepanjang 2024 dan pihak Imigrasi Soetta tengah bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM seperti dilansir Antara, Sabtu (21/9/2024)
Menanggapi statement oknum imigrasi BS ini membuat Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjen 1 Amri Piliang kembali angkat bicara, beliau mengatakan bahwa oknum imigrasi BS ini jelas sekali menonjolkan peran dirinya pribadi selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang menurutnya telah sukses melakukan berbagai inisiatif Pengawasan terhadap Para Pekerja Migran Indonesia selama tahun 2024, padahal dalam rilisnya yang lalu dia bilang 2.474, sekarang lain lagi, berarti asal ngomong dia itu tidak menggunakan data, ujar Amri.
Selain itu koordinasi yang disebutkan BS sama sekali tidak ada melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI yang sudah jelas diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2017, UU No.3 Tahun 1951, serta PP No.59 Tahun 2021, lantas koordinasi apa itu namanya? Patut diduga koordinasinya untuk meloloskan para CPMI ke Arab Saudi dengan Target yang pelaku telah kita kantongi sejak lama, kami ingatkan kepada Oknum imigrasi jangan Maling Teriak Maling, kalau kalian bersih tentunya tidak akan mempermasalahkan BINWASNAKER melaksanakan SUDAK setelah Check Point karena yang dibutuhkan di persidangan adalah alat bukti memberangkatkan yaitu Ticket, Boarding Pass, Visa, Paspor serta Cap perlintasan, sebab para pelaku / sindikat TPPO membagikan Dikumen tersebut di Bandara, kata Amri.
Selaku Dewan Pakar Federasi Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU- SARBUMUSI) Amri juga mengatakan saat Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI akan melakukan Sidak Pencegahan terhadap para CPMI Non Prosedural pada Sabtu 14/09/2024 imigrasi ngapain saja? Malah Petugas Binwasnaker yang Tusinya adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diamanatkan Undang-undang dan menyodorkan Surat Perintah Tugas dari Dirjen Binwasnaker Kemnaker RI di tolak oleh Oknum imigrasi BS. Kami selaku Serikat Buruh Migran mendapatkan informasi A1 bahwa ada penyelundupan CPMI ke Saudi Arabia dengan Pesawat Srilanka Air dengan Transit Colombo, atas penolakan tersebut kami menduga oknum imigrasi BS ini terindikasi turut terlibat dan bekerjasama dengan sindikat Penemptan CPMI Non Prosedural ke Timur Tengah, karena dari statement hanya menyebutkan Kamboja, Vietnam, Myanmar dan Malaysia saja, sepertinya dia sengaja menutupi Arab Saudi / Timur Tengah sebagai Negara tujuan penempatan Non Prosedural, Oleh sebab itu kami minta Bapak Dirjen Imigrasi Simly Karim untuk memeriksa oknum BS ini, bila perlu Pecat untuk mempertanggungjawabkannya.
Jangan menutupi kelicikan dengan menyebut 2.238 orang yang di tunda keberangkatannya, tetapi diduga keesokan harinya bisa diberangkatkan kembali dengan memberikan SUAP kepada oknum BS, angka 2.238 setahun itu sangat kecil, Binwasnaker sekali Sidak bisa puluhan hingga ratusan CPMI yang diamankan dan selanjutnya dibuatkan Laporan Pilisi untuk menangkap para Sindikat TPPO hingga diseret ke Pengadilan sebagai upaya Pemberantasan TPPO, kami juga minta Komisi IX DPR-RI segera panggil Dirjen Imigrasi agar masalah ini tidak berlarut-larut menjadi lahan jaringan Sindikat TPPO dan imigrasi dapat bersinergi dengan Binwasnaker pungkas Amri.
(Joko.Red)