Site icon Click Indonesia

Komnas LP-KPK Sarankan PPNS di Kementrian PPMI Mengikuti Diklat PPNS Ketenagakerjaan

JAKARTA, clickindonesia.id,- Dewan Pakar Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU SARBUMUSI) Amri Abdi Piliang menyarankan agar seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada dalam naungan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk mengikuti Pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan selama 4 Bulan agar implementasi Pasal 78 UU No.18 Tahun 2017, dan Pasal 90 s/d 99 PP No, 59 Tahun 2021 dapat dilakukan oleh Kementrian PPMI 4 bulan kemudian tanpa harus menunggu Revisi UU beserta turunannya, kata Amri yang juga sebagai Praktisi Hukum.

Apabila Pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan tidak dilakukan, maka perjalanan untuk Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan pembentukan Direktorat Pengawasan di tubuh Kementrian PPMI akan semakin panjang, karena harus merubah UU No.13 Tahun 2002, UU No.18 Tahun 2017, dan PP No.59 Tahun 2021, sementara dalam masa kekosongan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan selama 4 Bulan tersebut dapat dilaksanakan sementara waktu oleh BINWASNAKER Kemnaker RI, ujar Amri yang juga sebagai Wasekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).

Apabila Pegawai PPNS telah mengikuti Pelatihan Pengawas ketenagakerjaan, maka mereka akan mudah dalam melaksanakan tugasnya melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan maupun Pelaku Penempatan tanpa harus merubah Undang-undang beserta turunannya, Kementrian PPMI bisa langsung action, karena pegawai BP3MI di daerah kebanyakan pegawai honorer tidak ada PPNS ketenagakerjaan, semoga masukan ini dapat bermanfaat bagi Bapak Menteri PPMI Abdul Karim Karding beserta Jajaran, kami selalu Siap Mendukung dan mengawal program Kementrian PPMI demi terwujudnya ASTA CITA Presiden Prabowo bersama kabinet Merah Putih untuk kemajuan Bangsa dan Negara, pungkas Amri yang juga Alumni Lemhanas 2024.

Publish:udoy

Exit mobile version