Komnas LP-KPK Minta Kemnaker Tak Setop Layanan Program SPSK ke Arab

HomeKabar Migran

Komnas LP-KPK Minta Kemnaker Tak Setop Layanan Program SPSK ke Arab

Penempatan PMI Berbasis Kompetensi adalah Solusi Terbaik Cegah Penempatan Non Prosedural / TPPO
Oknum Imigrasi Diduga Kaburkan isu Penolakan Sidak dengan Isu Prestasi Selama 1 Tahun lalu
Ombusment Jakarta Diduga Salah Berikan Apresiasi Kepada Imigrasi Kelas 1 TPI Bandara Soekarno Hatta

JAKARTA, clickindonesia.id,- Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang kembali angkat bicara terkait penghentian sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Pilot Project Nasional dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dalam masa Evaluasi setelah uji coba 6 bulan terhitung saat Pemberangkatan Pertama ke Arab Saudi.

Hal ini tentunya akan kembali menumbuhkembangkan Penempatan Non Prosedural/ilegal ke Arab Saudi karena kebutuhan Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang layak, serta tingginya Permintaan Pekerja asal Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi untuk sector Domestic Workers, Seharusnya Pemerintah tetap melayani Masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Arab Saudi melalui Program SPSK dalam masa evaluasi tanpa harus menghentikan Pelayanan mulai dari pembuatan Job Order, Perekrutan, Pelatihan hingga Keberangkatan PMI ke Arab Saudi, karena Program SPSK adalah solusi untuk menghindari Penempatan Non Prosedural / ilegal. Jika ada kelemahan dalam sistem dan perlu dilakukan perbaikan seharusnya dilakukan sambil berjalan, ujar Amri.

Masih kata Amri bahwa penempatan PMI Non Prosedural / ilegal ke Arab Saudi saat ini kembali marak terjadi berdasarkan hasil temuan Binwasnaker Kemnaker RI di Bandara Soekarno Hatta Banten dan Kertajati Jawa Barat dalam melakukan fungsi Pengawasan dan Pencegahan demi memberikan Perlindungan terhadap PMI.
Disisi lain Pelaku Penempatan PMI (P3MI) yang telah lolos menjadi peserta SPSK dan telah berinvestasi menyiapkan Balai Latihan Kerja dan Asrama selama di latih, tentunya harus menanggung biaya Operasional dan Biaya instruktur yang handal, lalu apa gunanya diluncurkan Program SPSK jika penempatan kembali di tutup tanpa kejelasan waktu untuk dibuka kembali, pungkas Amri

Ditempat terpisah Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bapak Rendra Setiawan, S.S menjelaskan bahwa sesuai MoU Bilateral kedua negara, Evaluasi dilakukan bersama-sama melalui Join Task Force, namun hingga saat ini dari Pemerintah Arab Saudi belum juga ada tanggapan, dan Kemnaker RI telah meminta Diplomat RI dan atase Ketenagakerjaan di Arab Saudi Bapak Seno untuk menyegerakan pelaksanaan Evaluasi melalui JTF dan telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi dan harus dijawab oleh Ministry of Manpower Kerajaan Arab Saudi, Insya Allah besok Rabu 6/03/24 di Jakarta akan ada pertemuan Kemnaker RI dengan pihak TAKAMOL HOLDING dari Saudi Arabia yang merupakan Perusahaan yang mengintegrasikan sistem Musanet dengan Sisko Siap Kerja (SISNAKER) yang digunakan dalam Sistem
penempatan Satu Kanal, Insya Allah besok sudah ada jawaban, pungkasnya. (Joko.Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0