JAKARTA, clickindonesiainfo.id, – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) sangat mengapresiasi pernyataan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Tujuan Hongkong dan Taiwan lebih baik dari Korea Selatan dan akan memperluas Penempatan skema P to P daripada G to G karena tidak mau ikut Cawe-cawe menunjukan komitmen beliau dalam menata rapi tata kelola penempatan PMI yang selama ini carut marut dan menimbulkan Praktik penjeratan utang dan Monopoli yang banyak membuat PMI tereksploitasi di Luar Negeri akibat kesalahan Regulasi yang bertentangan dengan UU, adapun segelintir orang yang membuli di media sosial adalah kelompok yang selama ini menikmati carut-marutnya Tata Kelola penempatan tanpa memikirkan perlindungan dan pendampingan yang profesional di negara penempatan seperti LPK-LPK yang ternyata marak melakukan penempatan Non Prosesural berkedok PMI Mandiri, serta adanya Tim Buzer yang diduga digunakan oleh Kepala BP2MI yang lama, seharusnya tim buzer bayaran ini dibersihkan terlebih dahulu dan di kunci agar tidak menjadi oposisi Pemerintah Kabinet Merah Putih.
Komnas LP-KPK melalui Wasekjen 1 Amri Abdi Piliang, SH akan mendukung penuh dan mengawal Program-program kerja kementrian PPMI dalam perbaikan Tata Kelola Penempatan PMI yang berbasis Kompetensi tanpa ada cawe-cawe dalam skema G to G karena selama ini penempatan ke Korea Selatan banyak sekali Permasalahan yang tidak di ekspose, sengaja disembunyikan demi pencitraan, kalau kita datang ke Korea Selatan kita perhatikan masjid-masjid banyak dijadikan tempat bernaung para PMI yang bermasalah, mereka tidak adanya pendampingan dan tidak paham bahasa, tidak terampil (tidak memiliki kompetensi) serta tidak tahu harus kemana mengurus dirinya sendiri dan dokumen yang dibutuhkan, atau yang Kaburan kemudian sakit disana tidak ada Agency yang mendampinginnya untuk berobat dan mengurus kebutuhan serta dokumen PMI, mereka seperti layang-layang putus tak tau mau bagaimana. Tidak seperti penempatan dengan skema P to P ada P3MI yang bertanggung jawab hingga kepulangannya ke Tanah Air dan ada Agency yang mendampinginya selama bekerja diluar negeri, dan ada yang membantu menyelesaikan masalah apabila ada perselisihan antara majikan dengan PMI, kata Amri yang juga Dewan Pakar Pimpinan Pusat F-BUMINU SARBUMUSI kepada awak media Rabu 18/12/24.
Masih kata Amri yang juga Praktisi Hukum berharap Bapak Menteri PPMI Abdul Kadir Karding tetap focus bekerja melakukan perbaikan tata kelola penempatan tidak perlu menanggapi celotehan para buzer yang selama ini menikmati cawe-cawe penempatan PMI melalui skema G to G, karena perlindungan PMI di Luar Negeri menjadi tanggung jawab Kemenlu dengan keterbatasan SDM untuk memberikan pendampingan bagi PMI, bila perlu skema G to G dihentikan saja, ujarnya.
Untuk penempatan Taiwan dan Hongkong jauh lebih baik karena menggunakan skema P to P ada Agency yang mendampingi PMI selama bekerja, namun marak Praktik Penjeratan Utang dan Overcharging biaya Penempatan akibat adanya keputusan kepala BP2MI yang membebankan biaya penempatan kepada PMI yang bertentangan dengan Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017, pungkasnya.
COMMENTS