Site icon Click Indonesia

Komnas LP-KPK Ingatkan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berikan Fasilitas KUR PMI, Beban Siapa❓

JAKARTA, clickindonesia.id, – Penempatan dan Perlindungan Pekerja migran Indonesia adalah sebuah program besar ASTA CITA Presiden Prabowo. Program ini memastikan perlindungan menyeluruh serta menjadi solusi pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai Pertemuan yang menjadi langkah awal dalam kolaborasi strategis antara BUMN dan Kementerian PPMI untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak serta dukungan finansial yang memadai, Menteri BUMN Erick Tohir juga menyampaikan kesiapan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk BNI, untuk mendukung program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diluncurkan oleh Menteri PPMI Abdul Kadir Karding.

Menanggapi Rencana Peluncuran Program KUR PMI, Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mengingatkan kepada Menteri PPMI Abdul Kadir Karding amanat UU No.18 Tahun 2017 Pasal 30 yang berbunyi; “Pekerja Migran Tidak dapat dibebani Biaya Penemptan” artinya komponen biaya biaya penempatan yang dimaksud harus menjadi tanggungan pemberi kerja, lantas bagaimana dengan KUR PMI? apakah Beban kewajiban cicilannya menjadi tanggung jawab Pemberi kerja atau malah menjadi beban para Pekerja Migran Indonesia? 

Selama ini KUR PMI telah diatur dalam Kepka BP2MI No.72 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Permenko Perekonomian No.01 Tahun 2022, namun Kepka tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, masalah Kepka-Kepka BP2MI yang membebankan biaya kepada PMI telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR-RI pada tanggal 8 Juni 2022 yang menghasilkan kesimpulan bahwa Komisi IX DPR RI mendesak Kepala BP2MI untuk mencabut/membatalkan seluruh Kepka-Kepka BP2MI yang berkaitan dengan Struktur Biaya Penempatan PMI dan kembali kepada Perundangan, kata Amri yang juga selaku Dewan Pakar Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU)

Komnas LP-KPK menyarankan kepada Kementrian PPMI agar KUR PMI untuk biaya penempatan tidak boleh menjadi beban PMI, terutama untuk PMI sektor pekerja Rumah tangga, Perawat Jompo, Pengasuh Bayi/anak, Juru masak, supir keluarga atau pengguna perseorangan, kecuali untuk pengguna berbadan hukum, itupun diluar biaya penempatan agar tidak bertentangan dengan amanat UU No.18 Tahun 2017, jangan sampai terjadi lagi ada kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang, yang berakibat pada Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Praktik Penjeratan Utang , pungkas Amri Piliang Wasekjen 1 Komnas LP-KPK yang juga Alumni Lemhanas 2024. (Joko.Red)

Exit mobile version