Site icon Click Indonesia

Komnas LP-KPK Apresiasi Pernyataan Kepala BP2MI Kembali kepada Amanat UU

CLICKINDONESIA, JAKARTA – Akhirnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) resmi menutup secara keseluruhan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) per 17 Juli 2023. Pendaftaran calon pekerja migran Indonesia (CPMI) pun dialihkan ke aplikasi SIAPkerja.

”Lima bulan sejak tutupnya sebagian layanan di SISKOTKLN (pendaftaran) maka terhitung tanggal 17 Juli 2023 pukul 00.00 WIB, seluruh layanan penempatan melalui SISKOTKLN mulai dari pendaftaran sampai dengan pendataan sidik jari biometrik tutup. Dan selanjutnya layanan melalui SISKOP2MI yang terintegrasi dengan SIAPkerja,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Ketua Umum Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amirul S Piola SH mengapresiasi pernyataan Kepala BP2MI menutup kedua sistem tersebut (SISKOTKLN dan Menghapus eKTKLN). Karena memang dalam Undang-undang tidak ada perintah seperti itu.

”Hal itu bertujuan agar pelayanan bagi calon PMI lebih mudah, cepat dan terintegrasi. Pada intinya beliau sepakat kembali kepada perintah Undang-undang No.18 Tahun 2017, ujar Piola.

Namun untuk Orientasi Pra Penempatan (OPP) masih tetap berjalan padahal tak diatur dalam UU No.18 Tahun 2017. Menurut Piola, bila itu dihapuskan tentunya akan menghilangkan taring perusahaan penempatan PMI (P3MI).

Menurut Piola, sayangnya penghapusan itu tidak menyeluruh. Hal ini karena masih belum berlakunya implementasi Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang Pembebasan Biaya Penempatan untuk memerdekakan PMI dari jeratan sindikat ijon rente. ”Ini masih adanya penyimpangan yang kontra dengan perintah undang-undang karena semakin marak praktik penjeratan utang di negara tujuan Taiwan, Hongkong dan Singapura,” ujarnya.

Malah menurut Piola, sekarang ini muncul peran koperasi simpan pinjam dan perusahaan keuangan milik perusahaan asing yang cawe-cawe bermain melakukan aksi penjeratan utang kepada para Pekerja Migran Indonesia. Apabila praktik ini terus dibiarkan menurut Piola, maka Kepala BP2MI dapat dituduh melakukan abuse of power, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan/atau diri sendiri maupun koorporasi. ”Dan bisa melanggar Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Piola.

Komnas LP-KPK menyarankan kepada Kemnaker RI untuk segera membuat alur proses dari hulu sampai hilir. Proses ini bisa diclusterisasi oleh masing-masing kewenangan institusi/lembaga terkait/stakeholder. Ini gunannya memisahkan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing agar tidak terjadi lagi over lapping ataupun dualisme dalam pelaksanaan tugas. ”Contoh fungsi pengawasan menjadi tanggung jawab siapa dan sampai mana kewenangannya yang kemudian dituangkan dalam keputusan Menteri ketenagakerjaan (Kepmen. Sebenarnya Tusi BP2MI sudah diatur dalam Perpres No.90 Tahun 2019, dan PP No.59 Tahun 2021. Disitu ada peran serta masyarakat juga harus diposisikan agar implementasi UU No.18 Tahun 2017 dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Piola. (Joko.Red).

Exit mobile version