Banda Aceh,- Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab kembali Lirik Sekolah di Aceh Mulai SD, SMP, SMA dan SMK, Terkait Indikasi Pelanggaran Kepala Sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak perduli regulasi.
Pernyataan Ibnu Khatab Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh terkait atas dugaan kepala sekolah di Aceh menggunakan Dana Bos sesuka-sukanya, pantas mendapatkan teguran keras dari Kepala Disdik Setingkat. Pada media ini Senin tanggal 31/07/2023.
Namun Ibnu Khatab mengatakan banyak menerima laporan masyarakat dan para guru honorer, khususnya masalah Dana Bos Sekolah. Dia juga menceritakan tentang dugaan kepala sekolah memakai Dana Bos sesukanya, sehingga tidak berpedoman lagi pada rencana anggaran dan bendahara sekolah bingung atas perbuatan pimpinan. Katanya
Lebih lanjut Ibnu Khatab menjelaskan komponen penggunaan Dana BOS regular tahunan, dia menyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK.
“Menurut Ibnu bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang meliputi beberapa komponen.” sebagai berikut:
Sambung Ibnu, Penerimaan Peserta Didik baru; Pengembangan perpustakaan; Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; Pembiayaan langganan daya dan jasa; Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; Penyediaan alat multimedia pembelajaran; Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau Pembayaran honor. Katanya
Kemudian Ibnu Khatab mengatakan, Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. Bebernya
Ibnu, Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Tegasnya
Harapan Ibnu, tentang Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.” Pungkasnya [•]
COMMENTS