Kenapa Tenaga Kerja Indonesia Disebut Pekerja Migran?

HomeKabar Migran

Kenapa Tenaga Kerja Indonesia Disebut Pekerja Migran?

Update Harga BBM per 1 Agustus, Pertamina Paling Murah
Jelang Puncak Dirgahayu RI ke 78, Warga RW 10 Mujamuju Gelar Malam Tirakatan
Berangkatkan TKSK dan TAGANA, Gubernur Khofifah Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan

CLICKINDONESIA, JAKARTA – Masih banyak orang yang bingung dengan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Padahal, dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), orang yang melakukan migrasi atau perpindahan disebut sebagai migran.

Dalam hukum internasional, tidak ada definisi migran secara khusus. Namun, menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai alasan.

Adapun migran yang berpindah dengan tujuan pekerjaan disebut dengan pekerja migran. Menurut International Labour Organization, definisi pekerja migran adalah seseorang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan dipekerjaan oleh siapapun selain dirinya sendiri.

Sehingga pekerja migran dapat diartikan sebagai seseorang yang akan pergi, sedang pergi, maupun telah pergi ke suatu negada dengan tujuan bekerja dan menerima upah di luar negeri.

Untuk dapat menjadi pekerja migran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pasal 5 sebagai berikut: Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
  • Memiliki kompetensi
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial
  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Dokumen yang dipersyaratkan terdiri atas

  1. Surat keterangan status perkawinan
  2. Surat keterangan izin wali
  3. Sertifikasi kompetensi kerja
  4. Surat keterangan sehat
  5. Paspor
  6. Visa kerja
  7. Perjanjian penempatan pekerja migran
  8. Surat perjanjian kerja.

Perlindungan pekerja migran Pekerja migran bekerja jauh dari negaranya sendiri rentan mengalami kekerasan dan juga pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi Perburuhan Internasional dalam buku Perlindungan & Pencegahan untuk Pekerja Migran Indonesia (2006) menyebutkan jenis kekerasan terkait pekerjaan yang bisa dialami oleh buruh migran adalah pelanggaran kontrak kerja, kondisi kerja dan kondisi hidup yang buruk, terbatasnya kebebasan untuk bergerak, pelecehan dan kekerasan, resiko kesehatan dan keselamatan, kurangnya perlindungan sosial, hingga jerat hutang.

Perlindungan terhadap pekerja migran juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 7 dan 8 sebagai berikut:

  • Pasal 7: Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi: Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, Pelindungan Setelah Bekerja
  • Pasal 8 Ayat (1) Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: pelindungan administratif, pelindungan teknis.

Kemudian dijelaskan bahwa perlindungan admistratif dalam pasal 8 ayat (1) paling sedikit meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Penetapan kondisi dan syarat kerja. Adapun yang dimaksud dengan perlindungan teknis yaitu pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas calon pekerja migran melalui pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial, fasilitas pemenuhan hak calon pekerja migran, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap, dan pembinaan serta pengawasan.

Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan selama bekerja adalah pendataan oleh pejabat dinas luar negeri, pemantauan dan evaluasi terhadap pekerjaan, fasilitas pemenuhan hak kerja, fasilitas penyelesaian kasus ketenagakerjaan, layanan jasa kekonsuleran, pendampingan, mediasi, advokasi dan jasa advokat yang diberikan negara sesuai dengan hukum setempat, pembinaan, dan juga fasilitas repatriasi.

Setelah selesai bekerja, pekerja migran juga berhak menerima perlindungan. Perlindungan setelah bekerja berupa fasilitas kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak pekerja yang belum terpenuhi, fasilitas pengurusan pekerja migran yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, dan juga pemberdayaan pekerja migran beserta keluarganya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0