Clickindonesia.id, JAKARTA,- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan berdasarkan data di kementeriannya sejak 2020-2024, ditemukan ada 3.703 WNI yang menjadi korban online scam.
“Namun, berdasarkan identifikasi screening form yang telah kita lakukan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tidak semua online scam tersebut terindikasi sebagai korban TPPO,” ungkap Judha saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
“Jadi dari 3.703 hanya 759 yang teridentifikasi sebagai korban TPPO. Kalau untuk korban TPPO sesuai UU maka seluruh pembiayaan dibebankan kepada negara,” sambungnya.
Ia menyatakan untuk kasus online scam yang tidak teridentifikasi sebagai korban TPPO, maka Kemenlu akan meminta pertanggungjawaban langsung kepada pihak terkait.”Alhamdulillah dari 3.703 sudah kita pulangkan, atas tanggung jawab pihak terkait tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, ia memberi catatan tambahan terkait fenomena para WNI yang sudah dipulangkan, namun kembali ke negara tempat mereka bekerja sebagai online scam.
“Sebagai catatan tambahan, bahwa ada moral hazard di kalangan masyarakat dalam hal kami melihat dari 3.703 warga kita yang terindikasi terlibat online scam, yang sudah kita tangani dan sudah kita pulangkan, berangkat kembali ke luar negeri dan kemudian bekerja di jenis perusahaan yang sama,” tutur Judha.
Ia memberi contoh, misalnya saja pada Agustus 2022 saat Menlu Retno telah melakukan diplomasi langsung dengan Mendagri Kamboja dan juga kepala kepolisian Kamboja, lalu memulangkan sekitar 200 WNI yang bekerja di online scam.
“Kita kirimkan jadwal flight satu pesawat khusus untuk memulangkan mereka ke Indonesia. Namun beberapa bulan yang lalu, bapak duta besar kita di Phnom Penh mendapatkan komplain dari imigrasi Kamboja,” ungkap dia.
“Bahwa yang sudah dipulangkan dan kemudian di-wave denda imigrasinya, tercatat masuk lagi ke Kamboja. Nah ini moral hazard yang perlu kita kelola sehingga prinsip mengedepankan pihak terkait itu kita lakukan,” tandasnya.