HomeNasional

Illegal Logging Di Register 44 B Pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat

FB Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis
Komitmen Polda Kepri Berantas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, 52 Jadi Tersangka
Pjs. Bupati Melawi Dorong Kolaborasi di Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69September 27, 2024 GK15

CLICKINDONESIA.ID, LAMPUNG BARAT
Kamis tanggal 27/2023
Tim dan awak media Ini dapat laporan masyarakat diduga ada penebangan kayu jenis Medang kemit terletak di register 44 B.

Terletak di Sub 1 Pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung Saat awak media ini dan tim turun kelokasi penebangan kayu dilokasi didapati beberapa kayu Medang kemit yang sudah tergeletak di potong mengunakan senso kecil diduga alat untuk menebang kayu.

Menurut keterangan dari ketua Sub 1 Suami Bude Des samidi selaku bendahara dari kelompok hamparan memang benar telah menebang kayu jenis Medang kemit dan wahyu selaku penebangan kayu tersebut mengatakan “sudah ijin dengan Polisi Kehutan (Polhut) yang bernama pak Agus bahkan beliau yang nungguin nebang kayu itu pak katanya dan kegunaannya kayu tersebut untuk rumah pembibit jengkol dan bibit alpokat bantuan cuma 5 kubik banyak nya”. Tandas bendahara kelompok hamparan dan Tukang senso.

Ditemui ketua kelompok hamparan yang bernama Epson, Epson menyatakan “bahwa yang menebang kayu tersebut bude Des dan saya hanya di beritatahu saja kegunaannya untuk pos pantau BPR”. Jelas Ketua Hamparan  

Terkait masalah penebangan Kayu jenis Medang kemit sudah di sampaikan ke KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Via WhatsApp ke Pak Agus selaku penyelenggaran menejemen pengelolaan hutan di register 44b, hanya di read dan tidak ada respon dari pak Agus

Illegal loging sudah jelas sangat dilarang oleh Undang-undang di NKRI, Peraturan KLHK dan Pemerintah pentingnya kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan melindungi hutan agar tetap lestari dan dapat di pertahankan hingga generasi berikut nya. Dalam pasal 12 huruf k jelas Undnag-undang Pasal 83 ayat 1 huruf b undang” no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan .dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100.000.000.000 ( seratus milyar rupiah).

Terkait temuan Illegal Logging diregister 44 b Pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung kami tim awak media dan masyarakat akan menindaklanjuti ke APH temuan ini, ke Kepala Dinas Kehutanan provinsi lampung dan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) seksi wilayah Lampung.

(Ansyori)
Sumber: Wakaperwil media buseronlinenews.com Eprizal

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0