Site icon Click Indonesia

Ibnu Khatab,| Rekrutmen Calon Pengurus Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara

Banda Aceh – Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ibnu Khatab, mengatakan sangat penting Partisipasi masyarakat menyuarakan Anti Rasuwah “Korupsi” pada tingkat Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Aceh. Syaratnya harus mengikuti melalui Prosedur Hukum, seperti membentuk pengurus dan atau struktural Organisasi Masyarakat (Ormas).

Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, menyatakan LP-KPK ini merupakan Organisasi Masyarakat yang Exclusive dan Motto Mengungkap Fakta Dibalik Data, pada media ini tanggal 28/10/2023.

Bahwa dalam kesempatan ini Ibnu Khatab mengatakan terkait rekrutmen calon pengurus eksekutif Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara, Dua orang Tokoh Masyarakat telah ditetapkan Surat Mandat Nomor, 01.BL/SM/KD.LP-KPK/PA/IX/2023 yaitu Saudara RIDWAN dan YUSRA. Katanya 

Namun Ibnu menjelaskan, bahwa Surat Mandat tersebut merupakan tahapan yang berjenjang harus ditaati dan di patuhi sebagaimana diamanatkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART LP-KPK. Sehingga dalam menjalani tugas tidak keluar dari peraturan organisasi dan Berpedoman sesuai Standar Operasional Prosedur (SoP) bagi yang penerima Mandat. Sebutnya

“Dia lagi, calon pengurus Organisasi LP-KPK  yang direkrut dari kalangan masyarakat sipil dan atau pensiunan PNS, TNI dan Polri, mereka itu tentu memahami hukum dan tata kelola pemerintahan di Aceh. Dengan terbentuknya sebuah Lembaga Anti Rasuah dalam Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Utara,  tujuannya adalah Controling Policy terhadap Oknum Pemerintahan atas Perbuatan Penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan UU RI nomor 20 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Lebih lanjut Ibnu Khatab menegaskan penting mengaktifkan Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara dalam tahun 2023, seupaya dapat terwujudnya Nawacita Pembangunan Nasional. Saat ini Komda LP-KPK Aceh telah menerima dokumen persyaratan Administrasi ADM. “dokumen dimaksud adalah Berita Acara FL-2, Biodata Calon Pengurus FL-1, Fakta Integritas FL-1.A, Foto Copy Ijazah terakhir, Foto Copy e-KTP Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota.” Terangnya 

“Kemudian Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab mengucapkan terimakasih atas kerjasama tim, telah melakukan rekrutmen calon pengurus Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara. Namun dalam berbagai upaya baik rintangan takkan gentar, tetap mereka menjalankan tugas”. Imbuhnya 

Harap Ibnu, dalam waktu dekat dokumen dari Calon Pengurus Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara, sudah diteruskan Kepada Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Pusat di Jakarta Pusat. sesuai rekomendasi Komda LP-KPK Aceh dan Permohonan dari Kami untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Komnas LP-KPK Pusat.” Tutupnya. [IB]

Exit mobile version