
Pasuruan,Clickindonesia.id – Wahyu Ningsih Oktavia, seorang guru asal Winongan, Kabupaten Pasuruan, resmi melaporkan DR ke Polres Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui status di aplikasi WhatsApp.
Didampingi sang suami, Wahyu menyampaikan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan pada Kamis (27/04/2025).
“Pagi ini saya didampingi suami mengadukan DR atas dugaan pencemaran nama baik terhadap keluarga saya,” ujar Wahyu usai keluar dari ruang SPKT.
Wahyu mengaku merasa dirugikan secara psikis akibat unggahan status yang dibuat DR, warga Dusun Banyubiru,Desa Sumberejo, kecamatan Winongan.Ia mengatakan, status tersebut telah mencoreng nama baiknya sebagai seorang pendidik.
“Saya sangat tersinggung atas status tersebut. Sebagai guru, saya merasa malu dengan tetangga saya. Jika memang DR berniat meminta maaf, biarlah proses hukum yang tetap berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Wahyu sempat disebut dalam pemberitaan media online terkait dugaan penganiayaan terhadap DR yang dilaporkan ke Polsek Winongan setahun lalu.
Saat di konfirmasi LBH Jawara Supriadi SH, selaku kuasa hukum dari DR melalui sambungan telepon mengatakan belum bisa memberikan jawaban resmi karena belum tau apa yang di laporkan
“Untuk sementara ini saya belum memahami terkait aduan apa ke polres terhadap klean kami,karena kuasa kami hanya untuk kasus yang pertama,” Kata Supriadi SH LBH Jawara (red)