JAKARTA, clickindonesia.id – Dewan Pakar Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU- SARBUMUSI) Amri Abdi Piliang mengucapkan Selamat atas dilantiknya Menteri dan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024, kami juga ucapkan Selamat datang dalam Dunia Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang penuh dinamika, dengan berbagai permasalahan yang belum tuntas sehingga perlu terobosan-terobosan yang inovatif untuk program kerja 100 hari kedepan.
F-BUMINU- SARBUMUSI berharap Kementrian PPMI yang di pimpin oleh Menteri Abdul Kadir Karding memprioritaskan beberapa Permasalahan yang belum tuntas dan harus disegerakan dalam implementasi kinerja 100 hari antara lain:
- Dibukanya kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi demi pencegahan Pemberangkatan secara Non Prosedural
- Melaksanakan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR-RI tanggal 8 Juni 2022, poin 2, yaitu mencabut semua Keputusan Kepala BP2M terkait nilai (harga) struktur biaya penempatan PMI di seluruh negara tujuan penempatan, sehingga ketentuan penempatan PMI sesuai ketentuan Perundangan Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017. Kepka-kepka BP2MI inilah yang mengakibatkan para Pelaku Penempatan terjebak overcharging dan sahabat PMI terjebak penjeratan utang (TPPO)
- Revisi Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pasal 3 ayat (2) menjadi 5 item komponen biaya Penempatan yang tidak dapat dibebankan kepada PMI, yaitu: Ticket Keberangkatan, Ticket Kepulangan, Visa Kerja, Legislasi Kontrak Kerja, dan Jasa Perusahaan, sehingga akan berlaku untuk seluruh jabatan tanpa ada diskriminasi 10 jabatan dan tidak perlu lagi Kepka-kepka penjeratan utang.
- Revisi Kepka BP2MI No.72 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Permenko No.1 Tahun 2022 tentang KUR PMI, yang hanya dibutuhkan bagi PMI Sektor Formal, bukan Informal.
- Hentikan eksploitasi PMI Purna Kontrak oleh Agency di Taiwan yang berkedok perpanjangan kontrak Tanpa diketahui oleh KDEI dengan mewajibkan PMI Purna Kontrak pulang ke Tanah Air sekarang-kurangnya 6 bulan bersama keluarganya, bila ada Agency yang nakal, Pemerintah Wajib blacklist agency tersebut tidak diperkenankan merekrut tenaga Kerja asal Indonesia.
- Hentikan Penempatan Non Prosedural secara menyeluruh ke Singapura dengan menghidupkan kembali Kepmenaker No.80 Tahun 2004 tentang One Gate System Batam, tentunya diatur melalui Kepmen PPMI dengan alur Proses penendatanganan Perjanjian Kerja diawali dari Majikan dan Agency terlebih dahulu, baru dikirim kemudian ditandatangani CPMI dan P3MI, setelah Orientasi Pra Penempatan di LTSA Batam dan Selanjutnya dibawa langsung oleh PMI dan Agency ke KBRI Untuk Endorsement dan Wajib lapor. Hal ini terbukti sangat efektif dan pernah berhasil kami lakukan saat pandemi Covid 19 semua tertata dan termonitor dengan baik sehingga tidak ada satupun yang lolos berangkat tanpa dokumen yang lengkap sesuai Amanat Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017.
- Fungsi Pengawasan PMI sebaiknya tetap berada di Kementrian Ketenagakerjaan sesuai PP No.59 Tahun 2021, Pemain sebaiknya tidak boleh merangkap Wasit, Kementrian PPMI lebih kepada Perlindungannya dengan membuka Atase Perlindungan PMI disetiap Negara penempatan, sedangkan di dalam negeri lebih penekanan pada Jaminan Sosial dan Kepolisian.
- Melibatkan Peran Serta Masyarakat dalam hal ini NGO pemerhati Kebijakan, Asosiasi & PMI dalam membuat Regulasi /Program Kerja, sehingga bersinergi tanpa ada pihak yang dirugikan.
- Memangkas jalur birokrasi melalui sistem Komputerisasi yang terintegrasi dan dapat dilakukan dimanapun PMI berada, baik itu di Daerah kantong PMI maupun wilayah Perbatasan, sehingga PMI dapat dengan mudah mengakses layanan dengan cepat, murah dan efektif tanpa harus kembali ke kampung halaman hanya untuk memperoleh ID PMI.
- Menjadikan PMI sebagai Warga Negara VVIP sehingga perlindungan maksimal dapat dilakukan dimanapun PMI Berada termasuk dalam Zona Integritas Imigrasi di seluruh Embarkasi di dalam negeri dalam melakukan pencegahan Pemberangkatan Non Prosedural yang dilakukan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan maupun Kementrian PPMI.
- Membuka Pasar Kerja Luar Negeri seluas-luasnya dengan membuat sistem aplikasi informasi digital peluang Kerja Resmi baik melalui Skema G to G maupun P to P yang selalu update sesuai masa berlaku JO dan SIP yang mudah diakses oleh setiap Warga Negara untuk menghindari penipuan dan TPPO.
- Menata Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan melakukan Verifikasi data Fakta Integritas Anggota Asosiasi yang masih Aktif dengan batasan jumlah Anggota Minimal 30% dari jumlah Penerbitan SIUP (SIUP Treshhold), memiliki Kantor dan anggota yang jelas agar tidak asal-asalan membuat Asosiasi hanya untuk kepentingan segelintir orang saja.
Inilah harapan kami selaku Aktifis yang ingin berkontribusi terhadap Bangsa dan Negara bersama Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas yang sangat peduli terhadap Para Pekerja Migran dan Pelaku Penempatan agar selaras dan bersinergi bersama seluruh stackholders yang ada demi terwujudnya penempatan PMI yang berbasis kompetensi dan bermartabat. (Joko.Red)