Clickindonesia.id, Yogyakarta – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY) dinilai lambat dalam menanggapi permohonan Audensi dari Bangun Eko Mahendra terkait dengan Pemanfaatan Tanah dengan basic alas hak Eigendum Verbonding. Hal ini disampaikan oleh Ibu Nur Khasanah, S., Sos., selaku pendamping dan tim dari Bangun Eko Mahendra
Nur Khasanah menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan permohonan untuk audensi terkait persoalan pemanfaatan tanah dengan basic alas hak Eigendum Verbonding atas nama GRM Moertedjo Bin Moestodjo.
“Kita telah menyampaikan permohonan Audensi persoalan tanah atas nama GRM Moertedjo Bin Moestodjo. Dan surat telah kami sampaikan sejak tanggal 16 Oktober 2023,” jelasnya kepada awak media ( 31/10/2023).
Ibu Nur juga menyampaikan bahwa kami telah sering komunikasi bahkan datang langsung namun sampai detik ini belum ada jawaban yang pasti kami akan diterima untuk melakukan Audensi terkait persoalan pemanfaatan tanah dengan basic alas Hak Aigendum Verbonding tersebut.
“Sebenarnya ada apa dengan birokrasi ini kenapa hanya untuk menerima kita saja terkesan lama dan diulur-ulur. Ada apa sebenarnya dengan dinas pertanahan tata ruang DIY tersebut,” imbuhnya.
“Karena sesuai dengan data yang kita punya tanah sendiri tersebar di empat kabupaten satu kota madya di Yogyakarta,” Pungkasnya. (Kaperwil DIY).