HomeNasional

//Di minta pemerintah pusat (Disdikbud Kalbar) cek lansung SD min2 Melawi melanggar aturan pemerintah jual seragam sekolah//

Kasat Samapta Polres Melawi Pimpin Pengamanan Aksi Demo Warga Desa Nyanggai di PT. Lahan Cakrawala
KTT AIS Forum 2023 di Bali, Polresta Banyuwangi Pertebal Pengamanan Pelabuhan Ketapang
Pagu Anggaran Rp 9,89 Triliun di 2025, Kemlu Minta Tambahan Rp 4 T

Madrasah. ibtidaiyah negeri 2 Melawi, di duga melanggar aturan, yang di tetapkan pemerintah, salah satu wali murid siswa yang enggan di sebutkan identitas nya, baru- baru ini mendaptar kan anak nya di sekolah SD min (madrasah ibtidaiyah negeri 2 Melawi) terlihat jelas oknum guru yang di duga guru di SD min 2 chat secara washap kepada wali murid, orang tua murid, mengirim list berikut list harga baju dan lain-lain lain di dalam pesan whasaap nya, pakaian jenis seragam sekolah. baju batik. Ukuran (s) Rp, 180.000, ukuran (m) Rp, 185.000 ukuran (L)RP.190.000 dan ukuran (XL ) Rp,195000 jenis baju olahraga, ukuran (s)RP.115.000, ukuran (m)RP ,120.000, ukuran (L) Rp,125. 000, ukuran (XL)RP,130. OOO, ukuran (XXL)RP,135. 000, ukuran (XXXL)RP,140.000 dan di tambah topi Rp,33.000 dasi RP.17.000 ikat pinggang RP,25.000,, dan berisi pesan singkat dari oknum guru, berikut list harga baju dan lain-lain bagi yang belum memilih ukuran seragam harap segera. Ujar oknum guru SD Seperti yang telah di umumkan oleh pemerintah,

Oplus_131072

Disdik Kalbar larang keras sekolah ,,JUAL seragam siswa baru,” penerimaan siswa didikan baru tahun ajaran 2025/2026, dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar) menegaskan larangan kepada seluruh sekolah untuk tidak menjual seragam kepada siswa baru. Kepada Disdikbud Kalbar, Rita hastarita, larangan ini berlaku bagi semua pihak sekolah, baik kepala sekolah mau pun guru,””di larang keras menjual seragam dalam bentuk apapun. Jika masih di temukan pelanggaran , akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam dalam keterangan resmi,Senin (23/6/2025)tutup, apa bila terbukti dari pihak sekolah SD MIN2 Melawi melanggar aturan pemerintah yang di tetap kan segera beri tindak dan oknum kepala sekolah harus bertanggung jawab, atas melanggar kebijakan yang di sampaikan pemerintah Kalbar,” tutup reporter melaporkan ,, //TIME//

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: