Demi Perlindungan, Penempatan PMI Domestic Worker ke Arab Saudi harus Segera Dibuka

HomeNasional

Demi Perlindungan, Penempatan PMI Domestic Worker ke Arab Saudi harus Segera Dibuka

Kemnaker Targetkan 100 Ribu Penempatan Pekerja Migran ke Jepang Melalui Skema SSW
Dibukanya Kembali Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Sudah Depan Mata, LP-KPK Barikan Apresiasi
APJATI Dukung Penuh Rencana Kerja Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cegah TPPO

JAKARTA, clickindonesia.id,- Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kembali mempertanyakan Keberanian Menteri PPMI Abdul Kadir Karding dalam penerbitan Peraturan Menteri untuk membuka kembali Pelayanan Dokumen PMI sector Domestic Workers ke Negara tujuan Penempatan Arab Saudi sebagai Terobosan Spektakuler.
Melalui Wasekjen 1 Amri Abdi Piliang, SH seorang Praktisi Hukum yang sudah Malang melintang hampir 30 tahun berkecimpung sebagai Aktifis pemerhati dalam dunia Penempatan PMI, akan mendukung penuh Bapak Menteri KP2MI untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pembukaan Kembali Pelayanan Dokumen Penempatan PMI ke Negara tujuan Arab Saudi.

Berdasarkan Kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI dengan Kementrian PPMI dan amanat Presiden RI Bapak Jemderal H. Prabowo Subianto yang telah menyetujui Pembukaan Kembali Pelayanan Dokumen PMI sector Domestic Worker ke Arab Saudi, maka sudah seharusnya Menteri PPMI Abdul Kadir Karding untuk segera mengeksekusinya demi memberikan Perlindungan kepada PMI yang ingin bekerja ke Arab Saudi yang selama ini menempuh jalan pintas secara ilegal / Non Prosedural, ujar Amri.

Mengacu kepada Pasal 31 UU No.18 Tahun 2017;
Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

  • [a] mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
  • [b] telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
  • [c] memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Artinya Yang dimaksud dengan huruf b adalah “perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia” yaitu perjanjian internasional yang dibuat secara tertulis meliputi perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan pemerintah negara tujuan penempatan. dan/atau Memiliki Jaminan Sosial dan /atau Asuransi yang melindungi Pekerja Asing.

Dengan demikian sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda Penerbitan Peraturan Menteri KP2MI tentang Pembukaan kembali Pelayanan Dokumen PMI ke Negara tujuan Arab Saudi karena sudah memiliki Jaminan Sosial atau Asuransi Perlindungan Pekerja Asing dan telah mendapatkan ratifikasi ILO, sehingga PMI yang bekerja ke Arab Saudi sector Domestic Workers akan terdata dan memiliki perlindungan yg maksimal sesuai amanat UU No.18 Tahun 2017 yang sangat jauh berbeda saat dilakukan moratorium saat masih berlaku UU No.39 Tahun 2004, jelas Amri yang juga sebagai Praktisi Hukum Alumni Lemhanas RI.

Kalaupun ada terdengar sayup-sayup suara yang kontra, sesungguhnya mereka adalah antek-antek para pemain ilegal yang selama ini menikmati hasil dari pemberlakuan Moratorium ke kawasan Timur Tengah. Hal itu hanya sebuah celotehan yang tidak perlu di dengar karena semua PMI yang berangkat ilegal hanya akan menjadi beban Negara dan harus kita akhiri, dan memulainya dengan Penempatan Resmi dan Prosedural, pungkas Amri. (Joko.Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
  • comment-avatar
    Amri abdi 5 hari ago

    Pemerintah harus segera buka penempatan ke Arab Saudi karena  sekalipun moratorium mereka PMI tetap berangkat menempuh jalur ilegal

DISQUS: