BATAM, clickindonesia.id,- Dalam melakukan Pencegahan terhadap Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Prosedural terkadang terjadi kesalahan komunikasi antara Petugas imigrasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan, seperti terjadi di Pelabuhan Batam Center dan Harbourbay Kota Batam pada Hari Rabu 20/12/23 yang lalu saat Binwasnaker dari Kementrian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak sebagai upaya Pencegahan dan Perlindungan terhadap Penempatan PMI secara non Prosedural, namun dilarang masuk zona integritas oleh pihak imigrasi Pelabuhan, padahal sebelumnya Petugas dari Kemnaker RI telah meminta izin terlebih dahulu kepada Syahbandar dan Pengelola Pelabuhan dengan menunjukan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 5/896/AS.00.01/XII/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna tertanggal 8/12/23 dan Selanjutnya meminta untuk didampingi.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) melalui Wasekjend 1 AMRI PILIANG bersama Awak media clickindonesia.id melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak Pengelola Pelabuhan Nika Astaga pada Selasa 26/12/23 pukul 14:00-15:00.wib di Ruang Rapat Lantai 3 Pelabuhan Ferry International Batam Center, beliau mengatakan bahwa memang benar Pihaknya melarang Petugas dari Binwasnaker untuk masuk kedalam Zona integritas karena memang Peraturan Perundang-undangannya mengatakan demikian, ujar Nika.
Nika yang juga Mantan Wakasat Reskrim Polresta Barelang ini menyampaikan bahwa pencegahan PMI Non Prosedural di dalam Areal Zona integritas harus menggunakan Surat Cekal, baru Petugas imigrasi dapat membatalkan Pemberangkatannya, Jika tidak ada surat cekal, maka pencegahan seharusnya dilakukan diluar checkpoint pemeriksaan imigrasi atau di penampungan milik P3MI, dan yang berwenang melakukan sidak dan pencegahan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini adalah BNP2TKI, ucap Nika.
Menanggapi hal tersebut, Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang mengatakan bahwa telah terjadi mis komunikasi antara keduanya, karena imigrasi mengacu kepada undang-undang Keimigrasian, Sedangkan Binwasnaker mengacu pada UU No.18 Tahun 2017 dan PP No.59 Tahun 2021 tentang Pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia
Pasal 90
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 93
- Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), pengawas ketenagakerjaan berwenang:
- memasuki semua tempat dilakukannya proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- meminta keterangan kepada pengusaha, penanggung jawab, pengurus dan pegawai pelaksana penempatan;
- meminta keterangan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia, dan/atau pihak lainnya terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
- memeriksa dokumen terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta kondisi dan syarat kerja P3MI.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan dapat mengikutsertakan peran masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Atas dasar Pasal 93 ayat 1 PP No.59 Tahun 2021 seharusnya tidak ada alasan apapun terhadap Pengawas Ketenagakerjaan untuk dapat memasuki semua tempat termasuk Zona Integritas, apalagi masih di dalam wilayah kedaulatan NKRI, jika sidak dilakukan di tempat-tempat penampungan milik P3MI seperti yang disebutkan oleh Mantan Wakasat Reskrim Polresta Barelang Nika Astaga, tentunya unsur memberangkatkan secara non Prosedural tidak cukup bukti karena P3MI adalah Perusahaan penempatan Resmi Sedangkan yang dicegah adalah penempatan tidak Resmi atau ilegal tanpa melalui P3MI yang harus dibuktikan dengan adanya ticket, Boarding Pass dan Visa, ujar Amri.
Amri juga menjelaskan bahwa Fungsi Pengawasan ada pada Binwasnaker, Sedangkan BP2MI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Sidak apalagi Penyidikan, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.
Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam melakukan pencegahan Penempatan PMI Non Prosedural, oleh karena itu, pihaknya mendorong segera diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur Peran serta masyarakat dalam melakukan Pengawasan terhadap Ketenagakerjaan khususnya Pencegahan terhadap Penempatan PMI Non Prosedural pungkasnya. (Gus Hadi.Red)
COMMENTS