
JAKARTA, Clickindonesia.id,- Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjen 1 Amri Abdi Piliang, SH dan juga sebagai Praktisi Hukum Alumni Lemhanas Angkat Bicara atas adanya Perlakuan Istimewa Seorang Buronan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Timur Bernama Salmin saat ini bebas berkeliaran di Polda Jawa Barat, pasalnya beberapa laporan terkait pemberangkatan PMI secara Non Prosedural melalui Bandara Kertajati pada selama tahun 2024 dengan oktor utama yang sama saudara Salmin, tidak pernah naik sampai ke Penyidikan apalagi ke Meja Hijau, bahkan Salmin setelah di Periksa Polda Jabar tidak di tahan dan bebas melenggang di Polda Jabar serta terus melakukan aksi yang sama memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural melalui bandara Kertajati Majalengka, dengan bukti Laporan dari Saudara Rizky Nasution Binwasnaker sebanyak 25 CPMI berhasil diamankan oleh Polda jabar pada tgl 1 Maret 2024, kemudian sebanyak 32 CPMI berhasil diamankan oleh Binwasnaker RI di Bandara Kerta Jati pada tgl 24 September 2023 dan dilaporkan ke Polda Jabar juga tidak berjalan, dan terakhir 16 CPMI kertajati LP polda Jabar tanggal 14 Desember 2024, Diduga Salmin dibackingi oleh Oknum Polda Jabar dan bahkan oknum tersebut pernah diumrohkan oleh Salmin, namun info yang kami dapatkan backingannya ini sudah dipindahkan ke Polda Lampung, ujar Amri kepada awak media Sabtu 11/01/25.
Atas perlakuan istimewa terhadap Buronan ini jelas mengangkangi semangat Astacita Presiden Prabowo Subianto dan bertentangan dengan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Memteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding yang telah bersepakat berantas Pelaku TPPO pada Kamis 9/01/25 lalu, ujarnya Amri.
Kami selaku Lembaga Pengawasan tentunya berharap pihak kepolisian segera menangkap Salmin yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jatim dan harus mendapat perlakuan yang sama dimata hukum, Hukum harus ditegakan walau langit akan runtuh, tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, semua yang terbukti bersalah harus di hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini ujar Amri Piliang anak ideologi Prabowo Subianto.
Red:tim