CLICKINDONESIA, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk dua komunitas baru dibawah lembaganya. Pertama Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI). Komunitas ini menurut Kepala BP2Mi Benny Rhamdani untuk membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.
Kedua adalah Perkumpulan Wirausaha Pekerja Migran Indonesia (Perwira PMI). Menurut Benny, Kawan PMI dan Perwira PMI diharapkan dapat mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan bagi PMI. Di antaranya membantu PMI dalam pendaftaran, perlindungan dan pencegahan penempatan ilegal.
Pembentukan kedua komunitas ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan stakeholder penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan beberapa LSM. Diantaranya BUMINU SARBUMUSI dan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) yang selama ini cukup getol mengawasi setiap perkembangan dan permasalahan dalam tata kelola penempatan PMI,
Wakil Sekjen Komnas LP-KPK Amri Pilliang menyebut seharusnya pendampingan/pengantar kerja bagi PMI adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan. Sedangkan sosialisasi dan penyampaian informasi peluang kerja menjadi peran pemerintah desa. Semua ini sesuai pasal 8 dan pasal 42 UU No.18 Tahun 2017.
Sedangkan untuk pengawasan fungsinya berada di kementerian atau lembaga yang membidangi ketenagakerjaan (Binwasnaker) bersama Disnaker Propinsi. ”Ini bukan kewenangan BP2MI. Kenapa mereka harus membentuk lembaga atau komunitas yang sebenarnya pekerjaanya sudah diatur undang-undang,” ujar Amri.
Demikian juga dengan peran serta masyarakat. Amri mengatakan sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (3). ”Itu semua bukan diatur oleh peraturan badan,” kata Amri.
Selama dipimpin Benny Rhamdani, BP2MI seringkali salah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Sehingga beberapa kali overlapping dengan kementerian atau lembaga. ”Seharusnya BP2MI sebelum mengeluarkan keputusan atau regulasi harus berkoordinasi dan berdiskusi dengan kementerian atau lembaga terkait. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Amri.
Amri secara tegas menyebut keberadaan kelompok komunitas yaitu Teman PMI dan Perwira PMI akan berpotensi menjadi wadah percaloan yang berfungsi melakukan praktik perdagangan orang.
Oleh karena itu Komnas LP-KPK minta Kepala BP2MI untuk segera membubarkan komunitas teman PMI dan Perwira PMI. BP2MI sebaiknya fokus dalam perlindungan dan penempatan antar negara dan tidak perlu mengurusi hal-hal diluar aturan dalam Peraturan Presiden no 90 tahun 2021. ”Seluruh pelaku penempatan baik dengan skema antar negara maupun antar perusahaan harus mendapatkan perlakuan yang sama dan tunduk pada UU No.18 Tahun 2017. Semuanya PMI harus direkrut melalui Disnaker kabupaten dan kota,” kata Amri.
Hal yang sama juga diutarakan ketua umum BUMINU SARBUMUSI Ali Nurdin. Ia mengatakan pihaknya tidak setuju dan telah mengingatkan Benny tentang keberadaan Teman PMI dan Perwira PMI. ”Ini hanya akan menimbulkan permasalahan baru dan praktik percaloan di dalam karut-marutnya tata kelola penempatan PMI,” ujar Ali.
Ia juga menyarankan agar BP2MI fokus saja pada penempatan PMI ke Korea. (Joko)