Site icon Click Indonesia

Berdasarkan Eigendom Verponding, Siapakah Pemilik Tanah NYIA Sebenarnya..?

Clickindonesia.id, Kulonprogo – Siapa sangka ternyata bandara yang megah di Yogyakarta dengan nama Bandara YIA yang berada di wilayah Kulonprogo sesuai wilayah pertanahan Ngayogjokarto Hadiningrat dalam Hukum Kepemilikan Eigendom Verbonding ternyata milik dari GKR Moersoedarinah Binti Moertedjo.

Adapun hak tersebut menurut notaris Hendrik Radien meliputi daerah Galagah, Prilihan, Sidutan, Kebon Rejo, jengkaran districk Temon residentick djogjakarta.

Disini masyarakat perlunya memahami bahwa Negara melalui pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan dan hal atas sumber daya alam dalam lingkup mengatur , mengurus , mengelola dan mengawasi pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam. Sesuai dengan pembahasan tanah di Negara Kesatuan RI terdapat dalam undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.

Deskripsi pengelolaan oleh Negara adalah dengan dikeluarkannya UU Pokok Agraria ( UU Nomor 5 Tahun 1960) tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, bahwa hukum tanah di Indonesia bersifat duallistis. Artinya berlaku secara berdampingan dengan dua perangkat hukum tanah, yaitu Hukum tanah-tanah adat dan hukum hak Barat.

Hukum tanah adat yang dikenal dengan tanah-tanah hak Indonesia seperti Hak Ulayat, Tanah Milik, Tanah Usaha, Tanah Gogolan, Tanah Bengkok, Tanah Agrarisch Eigendom, dan lain-lain.

Sedangkan Tanah-tanah Barat tunduk pada ketentuan hukum pertanahan untuk orang barat, seperti Hak Eigendom, Hak Erpacht, Hak opstal dan hak Gebruik.

Maka dengan diundangkannya UU Pokok Agraria maka terjadi unifikasi hukum pertanahan Indonesia. Hak-hak atas bekas hak Barat dikonversi dengan hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria.

Dan di dalam ketentuan konversi diantaranya Hak Eigendom menjadi hak milik, Hak Erpacht menjadi hak guna usaha, Hak Opstal menjadi hak guna bangunan dan Hak Gebruik menjadi hak Pakai.

Dan secara kebetulan untuk obyek yang di gunakan untuk bandara NYIA saat ini pas dengan letak hal Eigendom Verbonding atas nama GKR Moersoedarinah Binti Moertedjo dengan nomer Eigendom 674 dan nomer Verponding 1151. (Kaperwil DIY).

Exit mobile version